MEDIASINERGI.CO WAJO — Sebagai bentuk pengabdian kepada masyarakat, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Bhakti Keadilan (YLBH BK) kerjasama dengan Prodi Magister Ilmu Hukum Universitas Indonesia Timur (UIT) Makassar melakukan penyuluhan hukum di 10 kelurahan yang ada di Kecamatan Tempe. Salah-satunya di Kelurahan Padduppa Minggu, 4 Juli 2021.
Dalam penyuluhan tersebut dihadiri Direktur YLBH Bhakti Keadilan Bakri Remmang, Lurah Padduppa, Babinsa, RT, RW dan puluhan masyarakat. Sementara pemateri Dosen Magister Ilmu Hukum UIT Dr. Resdianto Willem, SH MH dengan materi yang dibawakan Penyuluhan Hukum lingkungan hidup.
Direktur YLBH Bhakti Keadilan Bakri Remmang menjelaskan, YLBH Bhakti Keadilan telah terakreditasi A dari Kementerian Hukum dan HAM. Bahkan telah bekerjasama dengan Pemkab Wajo berdasrakan Perda Wajo No. 4 tahun 2018 tentang bantuan hukum cuma-cuma bagi masyarakat miskin.
Selain itu, kata dia dalam penyuluhan ini kerjasama dengan Prodi Magister Ilmu Hukum UIT Makassar sebagai bentuk pengabdian kepada masyarakat.
Bakri Remmang menegaskan, Tim hukum YLBH BK sudah mengabdikan diri untuk mendampingi masyarakat secara gratis tanpa biaya.
“Masyarakat miskin berhak mendapatkan pendampingan hukum, syaratnya WNI melampirkan identitas seperti KTP, kemudian surat keterangan tidak mampu l,” jelasnya.
Bakri Remmang mengharapkan dukungan masyarakat. “Salah-satu dukungan yang diharapkan ketika ada warga yang melampirkan surat keterangan tidak mampu maka jangan kasi biaya kepada pengacara yang tergabung dalam tim hukum YLBH Bhakti Keadilan,” tegasnya.
Dikatakan bahwa, sebagai pengacara siap membantu warga yang bermasalah dengan hukum, sampai tuntas dan gratis asal membawa surat keterangan tidak mampu dari kelurahan.
















