MEDIASINERGI.CO MAKASSAR — Kapolda Sulsel Irjen Pol Drs Merdisyam Msi menghadiri Kegiatan Join Analisis Bidang Politik bertema Antisipasi Dampak Pembataan Revisi UU Pemilu di Sulsel, Kamis 8 Juli 2021 di Aula Andi Mappaoddang Maolda Sulsel.
Dalam Giat ini Nara Sumber yang dihadirkan yakni Pro Dr Aminuddin Ilmar, SH,MH ( Guru Besar Fakultas Hukum Unhas), Dr. Hasrullah MA(Dosen Ilmu Sospol Unhas), Amir Faisalm,MA (Ketua KPU Sulsel, Dr.Risma Niswaty, SS, M,Si (Dosen Administrasi Publik UNM dan Mantan Komisioner KPU Kab. Gowa
Dalam sambutannya, Kapolda Sulsel berharap giat ini memberi manfaat nilai tambah peningkatan kualitas wawasan pengetahuan dalam mengantisipasi Potensi Kerawanan yang akan terjadi akibat pembatalan Revisi UU Pemilu.
Ha tersebut dikatakan Kapoda Sulsel, mengingat beberapa wilayah di Sulsel termasuk dalam penundaan pelaksanaan Pilkada Tahun 2022, diantaranya Pemilihan Bupati Takalar Pilkada 2023, Pilgub Sulsel 2023, Pemilihan Bupati di Bone, Sinjai, Bantaeng, Enrekang, Sidrap, Jeneponto, Wajo, Luwu dan Pinrang, dan uga Pilwalkot Palopo, Pare-Pare, dan Makassar.
Lebih lanjut Kapolda Sulsel menyebut, dengan dicabutnya Revisi UU Pemilu ini dari Prolegnas Prioritas 2021, menimbulkan Pro dan Kontra pada masyarakat, belum lagi sejumlah implikasi bakal muncul
















