Di samping itu, lanjutnya, penilaian potensi dan kompetensi yang dilakukan ini untuk melihat sejauh mana gap kompetensi pejabat yang menduduki jabatan saat ini dengan kompetensi dipersyaratkan dalam jabatan.
Selain itu, akan dipergunakan sebagai bahan pertimbangan dalam melakukan penempatan atau mutasi pejabat dengan memedomani persyaratan-persyaratan yang telah ditentukan.
“Saya sampaikan bahwa uji kompetensi ini jangan dijadikan beban dan beranggapan bahwa kegiatan ini hanya formalitas belaka atau sekadar hanya untuk menggugurkan kewajiban dari amanat peraturan perundang-undangan. Akan tetapi, inilah waktu untuk menunjukkan bahwa saudara layak dan memiliki kompetensi sebagai pejabat administrator. Untuk itu saya berharap kepada saudara,” harapnya.
Amran pun menitipkan sepenuhnya kepada BKD Sulsel agar para pejabat administrator diuji kompetensi sesuai dengan ketentuan berlaku.
“Karena hasil dari uji kompetensi ini merupakan pertimbangan bagi Bapak Bupati Wajo selaku pejabat pembina kepegawaian dalam melakukan penataan pejabat,” tuturnya. (din)
Editor: Manaf Rachman
















