5. Masyarakat muslim yang akan melaksanakan salat id agar dilaksanakan di masjid/musala/lapangan terdekat dari rumah/tempat tinggal.
6. Selama pelaksanaan salat id jemaah diwajibkan melaksanakan protokol kesehatan dengan ketat, menjaga jarak aman, dan menghindari kerumunan.
7. Masyarakat muslim yang akan melaksanakan pemotongan hewan kurban agar tetap mematuhi protokol kesehatan dan menghindari kerumunan.
8. Untuk menghindari kerumunan saat pembagian daging kurban, agar panitia penyelenggara mengantarkan langsung kepada yang berhak atau pembagian dengan sistem sif.
9. Surat edaran ini akan ditinjau kembali jika terjadi perkembangan kasus terkonfirmasi Covid-19 di Wajo menunjukkan perkembangan yang signifikan.
“Mari bersama-sama mencegah penularan virus ini dengan tetap memperhatikan lingkungan yang bersih, memperhatikan physical distancing, selalu menggunakan masker, dan upayakan untuk menghindari tempat keramaian,” demikian penutup surat edaran Bupati Wajo. (din)
Editor: Ismail Asnawi
















