Masyarakat berharap agar polisi mesti bertindak dan tidak menutup mata dalam menyikapi keluhan warga terkait dengan suara kendaraan knalpot bising.
Penindakan polisi terhadap pengendara motor yang sengaja mengganti knalpot standarnya menjadi knalpot bising sudah sering terjadi.
Aturan yang bisa menindak pengendara bermotor berknalpot racing atau tidak sesuai standar pabrikan tercantum dalam Undang-undang (UU) Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 285 ayat (1). Pasal 285 ayat (1) berbunyi setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik
jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.
”Semoga pihak kepolisian di Wajo cepat memberikan respon untuk segera menindak para pengendara dan pemilik kendaraan knalpot bising,” kata bu Ida. (manaf)
Editor: Ismail Asnawi

















