Home / Hukum & Kriminal / Sulsel

Selasa, 24 Agustus 2021 - 19:41 WIB

Dua Anggota Komplotan Showbis Dibekuk Polisi

Polres Pinrangenggelar press release terkait kasus Showbis

Polres Pinrangenggelar press release terkait kasus Showbis

Tersangka HD mengaku berhasil mengantongi keuntungan hingga Rp46 juta, dari hasil penjualan mobil fiktif menggunakan media sosial selama tiga bulan terakhir. “Uanganya digunakan untuk membeli mobil dan untuk biaya kebutuhan sehari hari,” jelasnya.

Baca Juga:  Ribuan Jargas Masuk di Wajo, Bupati Amran: Terimakasih Perjuangan AYP di Pusat

Dia mengatakan, setiap anggota komplotan akan mendapatkan 20 persen, jika komplotannya berhasil mengelabui korban.

Sementara KS, mengaku berhasil mendapatkan komisi Rp 51 juta dari aksi yang dilakukan bersama rekan rekannya

Baca Juga:  Sekda Makassar Pastikan Proses Hibah Aset Pemkot–PIP Sesuai Regulasi

Akibat Perbuatannya, Kedua tersangka Showbis ini, dijerat Undang Undang ITE dengan ancaman 6 tahun kurungan. (Tan)

Editor: Manaf Rachman

Share :

Baca Juga

Sulsel

Wali Kota Munafri Konsultasi ke Pusat, PSEL Antang Masuk Tahap Lanjutan

Sulsel

Pemkab Takalar Berduka, Kadis Pertanian Jamaluddin Hasan Meninggal Dunia

Sulsel

Tak Mau Pasar Sentral Sepi, Munafri Tiru Konsep Blok M untuk Hidupkan Ekonomi Makassar

Sulsel

PD Terminal Makassar Hadirkan Wajah Baru Terminal, Lebih Estetika, Tertib, dan Produktif

Sulsel

Stop Pungutan, Munafri Ancam Copot Kepsek yang Nekat Gelar Perpisahan Berbayar

Sulsel

Bupati Andi Rosman bertemu dengan Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman di Kantor Kementerian Pertanian Jakarta

ENREKANG

PWI Pusat Jalin Sinergi dengan Pemkab Enrekang

Sulsel

Komisi D DPRD Dorong Pemkot Makassar Segera Susun Perda Larangan LGBT