Tersangka HD mengaku berhasil mengantongi keuntungan hingga Rp46 juta, dari hasil penjualan mobil fiktif menggunakan media sosial selama tiga bulan terakhir. “Uanganya digunakan untuk membeli mobil dan untuk biaya kebutuhan sehari hari,” jelasnya.
Dia mengatakan, setiap anggota komplotan akan mendapatkan 20 persen, jika komplotannya berhasil mengelabui korban.
Sementara KS, mengaku berhasil mendapatkan komisi Rp 51 juta dari aksi yang dilakukan bersama rekan rekannya
Akibat Perbuatannya, Kedua tersangka Showbis ini, dijerat Undang Undang ITE dengan ancaman 6 tahun kurungan. (Tan)
Editor: Manaf Rachman
















