Home / Hukum & Kriminal / Sulsel

Selasa, 24 Agustus 2021 - 19:41 WIB

Dua Anggota Komplotan Showbis Dibekuk Polisi

Polres Pinrangenggelar press release terkait kasus Showbis

Polres Pinrangenggelar press release terkait kasus Showbis

Tersangka HD mengaku berhasil mengantongi keuntungan hingga Rp46 juta, dari hasil penjualan mobil fiktif menggunakan media sosial selama tiga bulan terakhir. “Uanganya digunakan untuk membeli mobil dan untuk biaya kebutuhan sehari hari,” jelasnya.

Baca Juga:  DPRD Wajo Apresiasi Inovator Daerah, Wakil Ketua Andi Merly Serahkan Penghargaan Kompetisi Inovasi 2025

Dia mengatakan, setiap anggota komplotan akan mendapatkan 20 persen, jika komplotannya berhasil mengelabui korban.

Sementara KS, mengaku berhasil mendapatkan komisi Rp 51 juta dari aksi yang dilakukan bersama rekan rekannya

Baca Juga:  Yayasan Darma Bakti Sentosa Gelar Vaksinasi Covid-19

Akibat Perbuatannya, Kedua tersangka Showbis ini, dijerat Undang Undang ITE dengan ancaman 6 tahun kurungan. (Tan)

Editor: Manaf Rachman

Share :

Baca Juga

ENREKANG

Bank Sampah Massenrempulu Diresmikan, Ekonomi Hijau Bergerak

PINRANG

DPRD Pinrang Menyepakati Nota Kesepakatan Rancangan KUPA dan PPASP Tahun Anggaran 2026

Sulsel

Kunker Sekjen PU, Apri Artoto, Mengapresiasi Program MYP Pemprov Sulsel

SOPPENG

Raih Kinerja Terbaik, Pemkab Soppeng Sampaikan Selamat Kepada Mentan A Amran Sulaiman

SOPPENG

Ny Hj Suarni Suwardi Melantik Kader Sekaligus Membuka Sosialisasi KISAK

Sulsel

Hingga September 2026, Pemkot Makassar Kuasai PSU 221 Perumahan Senilai Rp6,93 Triliun

Sulsel

Munafri Titip Tugas Khusus untuk Kepala UPT TPA Tamangapa: Benahi Sistem, Rangkul Warga

Sulsel

Tanggapi Pandangan Umum Fraksi, DPRD Wajo Gelar Paripurna Jawaban Bupati soal Perubahan APBD 2026