Home / Hukum & Kriminal / Sulsel

Selasa, 24 Agustus 2021 - 19:41 WIB

Dua Anggota Komplotan Showbis Dibekuk Polisi

Polres Pinrangenggelar press release terkait kasus Showbis

Polres Pinrangenggelar press release terkait kasus Showbis

Tersangka HD mengaku berhasil mengantongi keuntungan hingga Rp46 juta, dari hasil penjualan mobil fiktif menggunakan media sosial selama tiga bulan terakhir. “Uanganya digunakan untuk membeli mobil dan untuk biaya kebutuhan sehari hari,” jelasnya.

Baca Juga:  Sekda Sulsel Kunjungi Jogja, Perjelas Alas Hak Asrama Mahasiswa di DIY

Dia mengatakan, setiap anggota komplotan akan mendapatkan 20 persen, jika komplotannya berhasil mengelabui korban.

Sementara KS, mengaku berhasil mendapatkan komisi Rp 51 juta dari aksi yang dilakukan bersama rekan rekannya

Baca Juga:  Pulang Bawa Motor, Is Berurusan dengan Polisi

Akibat Perbuatannya, Kedua tersangka Showbis ini, dijerat Undang Undang ITE dengan ancaman 6 tahun kurungan. (Tan)

Editor: Manaf Rachman

Share :

Baca Juga

Sulsel

Rumah Koran di Desa Sejahtera Astra Kanreapia Menjadi Sentra Sayuran di Sulawesi Selatan

Sulsel

Munafri: APBD Bukan Sekadar Angka, Harus Beri Dampak Nyata bagi Masyarakat

Sulsel

Peringati Hari Anak Nasional 2026, DPD PERADI Profesional Sulsel Tegaskan Komitmen Lindungi Hak Anak

Makassar

Kejurnas Malang Championship VI, IPSI Makassar Fokus Rebut Gelar Juara

Sulsel

Optimistis Raih Hasil Terbaik, Sekda Makassar: Koperasi Merah Putih Jadi Indikator Utama Penilaian Lomba Kelurahan

Sulsel

Edukasi Sanitasi, Ciptakan Pelajar Peduli Lingkungan

Makassar

Perkuat Kepastian Hukum dan Transparansi, DPRD – Kejari Makassar Perpanjang Kerjasama di Bidang Datun

Pendidikan

Tim UNIMERZ Bantu Penguatan Imunitas Sekolah di MIS Assunnah Darun Najiyah