Lahan pemakaman covid yang baru itu relatif lebih luas, karena bisa menampung 1.500 jenazah covid, sedangkan pada lokasi pemakaman covid yang lama di Macanda hanya mampu menampung sebanyak 1.300 jenazah korban covid. Artinya lahan pemakaman covid di Paccellekang itu jauh lebih besar kapasitasnya. Persiapan lokasi pemakaman khusus jenazah covid mulai digunakan pertama kali sejak Agustus 2021 lalu, karena melihat saat itu pertambahan jenazah covid terus meningkat.
Ditambahkan, seperti halnya pemakaman khusus di Macanda, maka lahan pemakaman di Paccellekang juga
disiapkan khusus non muslim. Sebelum digunakan lahan yang baru, terlebih dahulu dibangun fasilitas dan sarana seperti intalasi air bersih, sarana listrik, tempat MCK dan juga sarana jalan masuk ke lokasi pemakaman serta persiapan tenda untuk digunakan saat pemakaman.
Terkait pemulasaran, sudah ada Surat Edaran tersebut bernomor 225/VII/2021 yang ditandatangani Plt Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman sebagai Ketua Satgas Covid-19 Sulsel. Dalam edaran itu, pemulasaran jenazah covid sudah bisa dimakamkan di tempat pemakaman umum, namun harus tetap ada izin dari warga setempat dan masyarakat tidak menolak pemakaman jenazah covid. (manaf)
Editor: Muh. Hamzah
















