Plt Gubernur Sulsel menilai, dengan adanya ketentuan tarif tes PCR yang dikeluarkan sesuai dengan surat
edaran Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes, juga akan memberikan kepastian dalam pelayanan kesehatan di
klinik bandara, sehingga surat edaran yang diinformasikan secara transparant kepada publik itu juga bisa
mengurangi spekulasi oknum tertentu.
Dikatakan, dengan adanya tarif tes PCR yang jelas akan memberikan kepastian bagi para calon penumpang, sehingga bisa menjadi salah satu syarat dalam pelayanan sistem angkutan udara di Sulsel.
Selain itu, penurunan tarif PCR juga diharapkan bisa kembali memicu animo masyarakat untuk menggunakan
angkutan udara.(manaf)
Editor: Ismail Asnawi
















