Home / Advertorial

Kamis, 4 November 2021 - 17:32 WIB

Tolak Rencana Besaran Tarif Retribusi Ruko, Pedagang Pasar Sentral Siwa Aspirasi di DPRD Wajo

Pedagang Pasar Sentral Siwa didampingi PHI Wajo melakukan aspirasi di DPRD Wajo, Kamis 4 November 2021 terkait penolakan besaran retribusi untuk Rumah Toko (Ruko) di Pasar Sentral Siwa, Kecamatan Pitumpanua, Kabupaten Wajo oleh Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi (Perindagkop) dan UKM Kabupaten Wajo.

Pedagang Pasar Sentral Siwa didampingi PHI Wajo melakukan aspirasi di DPRD Wajo, Kamis 4 November 2021 terkait penolakan besaran retribusi untuk Rumah Toko (Ruko) di Pasar Sentral Siwa, Kecamatan Pitumpanua, Kabupaten Wajo oleh Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi (Perindagkop) dan UKM Kabupaten Wajo.

Ketua Forum pedagang Pasar Siwa, H. Rukman Nawawi, mengatakan, pedagang Pasar Siwa tidak menolak membayar retribusi, selama tarifnya layak dan wajar.

Mantan wartawan Pedoman Rakyat ini, mengajak pemerintah untuk berdialog sebelum menentukan tarif retribusi. ”Kami tidak menolak membayar, tapi mari kita duduk bersama untuk menentukan tarif retribusi yang tidak memberatkan pedagang,” katanya.

Yang dia sesalkan, kenapa Kadis Perindagkop melakukan sosialisasi hanya kepada 2 pedagang Pasar Siwa tentang pembayaran retribusi. Dan itu dilakukan pada malam hari, tanpa melibatkan pedagang lain. “Kenapa sosialisasinya pada malam hari,” ujar Rukman.

Baca Juga:  H. Suriadi Bohari Reses di Anabanu, Komitmen Perjuangkan Aspirasi Masyarakat

Kepala Dinas Perindagkop Kabupaten Wajo, H. Ambo Mai mengakui jika dirinya memang pernah ke Pasar Siwa memenuhi undangan pedagang kuliner. Saat itu, dia ungkapkan kepada salah seorang pedagang tentang rencana penarikan tarif retribusi untuk Ruko.

“Saya memang pernah ke Pasar Siwa pada malam hari, untuk memenuhi undangan para pedagang kuliner. Saat itulah saya sampaikan rencana penarikan retribusi tersebut,” jelasnya.

Namun, karena ada aspirasi pedagang hari ini, lanjut Ambo Mai, maka rencana penarikan retribusi akan dibicarakan ulang dengan pihak DPRD. “Kita akan bicarakan ulang dengan pihak legislatif tentang besaran tarif yang akan diberlakukan di Pasar Siwa,” katanya.

Baca Juga:  PHI Aspirasi ke DPRD Wajo Terkait Kasus Hukum Dugaan Pencabulan yang Dilakukan Oknum Kades Lempong

Penerima aspirasi DPRD Wajo, A. Bau Bakti Werang, berjanji akan meneruskan aspirasi pedagang Pasar Siwa ke pimpinan DPRD untuk ditindaklanjuti. Katanya, penetapan retribusi Pasar Siwa belum final, karena belum ada perbup yang mengaturnya.

Dia juga berterimakasih kepada PHI atas masukan dan pencerahannya terhadap Perda ini. “Saya merasa hari ini mendapatkan kuliah dari pak ketua PHI, sehingga Perda ini memungkinkan untuk dibahas kembali, kami bukan malaikat, kami juga manusia biasa,” ujarnya. (din)

Editor : Manaf Rachman

Share :

Baca Juga

Advertorial

BPJS Ketenagakerjaan Pangkep Serahkan Santunan Kematian Rp 126 Juta

Advertorial

Hadir Di Hari Jadi Wajo, Gubernur Sulsel Gelontorkan Bantuan 15 Milyar Untuk Wajo

Advertorial

HJW ke-627, Bupati Wajo Tekankan Persatuan dan Sinergi Pembangunan

Advertorial

TNI Gugur di Lebanon Selatan, Tiga Prajurit Dimakamkan di Taman Makam Pahlawan

Advertorial

DPRD Wajo Mengajukan Ranperda Inisiatif Perubahan Perda Kabupaten Layak Anak

Advertorial

DPRD Wajo Serahan LKPJ Bupati 2025, Tekankan Transparansi dan Akuntabilitas

Advertorial

Manajemen PT. Famindo Global Energi Bersilaturahim Bersama Bupati Wajo

Advertorial

Sinergi Antar Lembaga, Manajemen PT. PLN NP UP Sengkang Silaturahmi ke Kejari Wajo