Ketua Forum pedagang Pasar Siwa, H. Rukman Nawawi, mengatakan, pedagang Pasar Siwa tidak menolak membayar retribusi, selama tarifnya layak dan wajar.
Mantan wartawan Pedoman Rakyat ini, mengajak pemerintah untuk berdialog sebelum menentukan tarif retribusi. ”Kami tidak menolak membayar, tapi mari kita duduk bersama untuk menentukan tarif retribusi yang tidak memberatkan pedagang,” katanya.
Yang dia sesalkan, kenapa Kadis Perindagkop melakukan sosialisasi hanya kepada 2 pedagang Pasar Siwa tentang pembayaran retribusi. Dan itu dilakukan pada malam hari, tanpa melibatkan pedagang lain. “Kenapa sosialisasinya pada malam hari,” ujar Rukman.
Kepala Dinas Perindagkop Kabupaten Wajo, H. Ambo Mai mengakui jika dirinya memang pernah ke Pasar Siwa memenuhi undangan pedagang kuliner. Saat itu, dia ungkapkan kepada salah seorang pedagang tentang rencana penarikan tarif retribusi untuk Ruko.
“Saya memang pernah ke Pasar Siwa pada malam hari, untuk memenuhi undangan para pedagang kuliner. Saat itulah saya sampaikan rencana penarikan retribusi tersebut,” jelasnya.
Namun, karena ada aspirasi pedagang hari ini, lanjut Ambo Mai, maka rencana penarikan retribusi akan dibicarakan ulang dengan pihak DPRD. “Kita akan bicarakan ulang dengan pihak legislatif tentang besaran tarif yang akan diberlakukan di Pasar Siwa,” katanya.
Penerima aspirasi DPRD Wajo, A. Bau Bakti Werang, berjanji akan meneruskan aspirasi pedagang Pasar Siwa ke pimpinan DPRD untuk ditindaklanjuti. Katanya, penetapan retribusi Pasar Siwa belum final, karena belum ada perbup yang mengaturnya.
Dia juga berterimakasih kepada PHI atas masukan dan pencerahannya terhadap Perda ini. “Saya merasa hari ini mendapatkan kuliah dari pak ketua PHI, sehingga Perda ini memungkinkan untuk dibahas kembali, kami bukan malaikat, kami juga manusia biasa,” ujarnya. (din)
Editor : Manaf Rachman
















