MEDIASINERGI.CO WAJO — Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Kabupaten Wajo, Dwi Apriyanto mewakili Bupati Wajo membuka Kegiatan Sosialisasi dan Pendampingan Pengelolaan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR) yang dilaksanakan di Aula Kantor Inspektorat Kabupaten Wajo, Selasa (23/11/2021).
Turut hadir para Pejabat Struktural dan Pejabat penghubung SP4N LAPOR dari setiap OPD, mewakili direktur PDAM dan Andi Faisal sebagai pemateri dari Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Provinsi Sulawesi Selatan.
Melalui sambutan Bupati Wajo yang dibacakannya, Dwi Apriyanto menyampaikan bahwa sesungguhnya SP4N LAPOR tidaklah asing bagi kita semua, karena sejak tahun 2018 dimana Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Apartur negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 62 Tahun 2018 tentang Pedoman Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional.
“Selama kurun waktu 3 tahun terakhir, masyarakat yang dulu melapornya melalui Kotak Pos 5000 beralih ke SP4N LAPOR! yang dengan aplikasi ini, maka segala jenis pengaduan dan kategorinya serta penyelesaiannya terpantau secara langsung, terbuka dan cepat oleh Kantor Staf Presiden dan Ombudsman Republik Indonesia,” ucapnya.
Jadi kalau perangkat daerah menerima aduan masyarakat, lanjut Dwi sesungguhnya bukan saja Pemerintah Daerah yang melihatnya akan tetapi sampai ke pemerintah pusat. Ini yang perlu kita pahami bersama.
“Berbagai permasalahan kependudukan, kepegawaian, layanan kesehatan, penertiban dan pengelolaan sampah serta penataan ruang wilayah selalu menjadi topik aduan dan aspirasi masyarakat. Sedangkan aduan dan aspirasi terbanyak didominasi adanya permintaan perbaikan jalan atau jembatan,”tuturnya.
















