Dua tahun berjalan telah terlihat dampak dari diimplementasikannya UU Nomor 19 Tahun 2019. Penurunan angka penyelidikan, OTT, kepercayaan publik, berubah nya status pegawai KPK menjadi ASN serta adanya tes wawasan kebangsaan untuk proses peralihan status pegawai KPK tersebut menjadi sebagian indikator yang menggambarkan undang-undang ini belumlah sepenuhnya tepat untuk diterapkan. Jika memang dirasa UU sebelumnya sudah tidak relevan maka revisi layak untuk dilakukan. Revisi yang dimaksud tentunya harus memperhatikan kaidah-kaidah pembentukan undang-undang yang ada menurut UU Nomor 12 Tahun 2011.
Segala kritik yang terjadi di tahun 2019 dapat dijadikan pembelajaran bagi pemerintah khususnya DPR RI dalam menyusun revisi undang-undang KPK. Dengan melibatkan banyak pihak terutama KPK sebagai lembaga yang akan terdampak langsung tentunya akan meningkatkan partisipasi publik yang berdampak kepada UU yang ideal serta mendapatkan persetujuan publik nantinya ketika diterapkan.(relis)
Laporan : Ahmad Rafif Hubeis (Mahasiswa Universitas Indonesia)
Editor: Manaf Rachman
















