Bupati Irwan turut mengingatkan bahwa, kebijakan Pemerintah memberikan peluang kepada penjabat Kepala Desa untuk melakukan program pembangunan namun kewenangan tersebut kata Bupati Irwan harus dibarengi dan terkoneksi dengan peraturan perundang-undangan yang ada.
Hal tersebut lanjut Bupati Irwan bertujuan untuk efektifitas anggaran dan meminimalisir kesalahan pengelolaan anggaran Dana Alokasi Desa yang nantinya berujung pada keberhasilan program pembangunan serta pengelolaan sumber daya alam yang ada di Desa.
“ini adalah awal dari perjuangan untuk melayani masayrakat, selamat bekerja,” pungkas Bupati Irwan.(tan)
Editor: Manaf Rachman
















