MEDIASINERGI.CO WAJO — Pemerintah kabupaten Wajo menggelar Rapat Koordinasi Pencegahan Pernikahan Dini di Ruang Pola Kantor Bupati Wajo, Selasa (4/1/2022).
Tujuannya, untuk menyamakan persepsi antar instansi terkait sekaligus mencari solusi terkait tingginya angka kasus pernikahan anak usia dini di Kabupaten Wajo.
Berdasarkan data yang dirilis UNICEF Tahun lalu, kabupaten Wajo menempati urutan pertama kasus pernikahan dini di Sulsel. Dari data Kementerian Agama Kabupaten Wajo, jumlah kasus pernikahan anak usia dini sebanyak 562 kasus pada tahun 2020 dan pada tahun 694 kasus pada tahun 2021.
Menyikapi kondisi ini, Bupati Wajo H.Amran Mahmud merasa prihatin akan tingginya kasus pernikahan anak usia dini di kabupaten Wajo.
“Mengingat dampak buruk dari pernikahan dini ini, apalagi kasusnya meningkat dari tahun ke tahun, maka kita semua harus bersama-sama berkomitmen melahirkan solusi mencegah terjadinya kasus pernikahan dini, ” Ujar Amran Mahmud.
Untuk itu, Bupati yang juga Ketua DPD Partai Amanat Nasional (PAN) kabupaten Wajo ini meminta kepada Dinas Sosial, P2KB dan P3A kabupaten Wajo untuk menggali regulasi terkait pencegahan pernikahan dini.
“Saya minta instansi terkait agar secepatnya menggali regulasi dan secara bersama-sama menyusun langkah strategis yang bisa menjadi solusi pencegahan perninikahan anak usia dini di daerah kita. Termasuk pemberian dispensasi nikah harus diperketat sesuai dengan aturan yang ada,” ucapnya.
Amran juga meminta kepada seluruh pihak yang hadir untuk membantu menyosialisasikan terkait bahaya dan upaya pencegahan pernikahan anak usia dini kepada masyarakat.
















