Menurut Perwakilan Forum Dosen SBM ITB Jann Hidajat, penghentian kegiatan belajar mengajar di SBM ITB itu merupakan dampak konflik berkepanjangan setelah Rektor ITB Reini Wirahadikusumah mencabut hak swakelola SBM ITB tanpa pemberitahuan dan kesepakatan pihak-pihak yang berkepentingan.
Berbagai upaya telah dilakukan untuk menyelesaikan konflik terkait pencabutan hak swakelola SBM ITB itu, termasuk pertemuan Forum Dosen SBM ITB dengan Rektor beserta para Wakil Rektor pada 4 Maret 2022, namun masih belum membuahkan hasil.
Forum Dosen SBM ITB juga mengkritisi kepemimpinan Rektor ITB yang membuat peraturan tanpa dialog dan sosialisasi serta tanpa memperhatikan dampak terhadap pihak-pihak terkait. Selain itu, tidak mengikuti prinsip-prinsip yang diatur dalam Statuta ITB, yaitu akuntabilitas, transparansi, nirlaba, penjaminan mutu, efektivitas dan efisiensi.
Tiga Bulan Belum Terima Gaji
Pelanggaran atas prinsip-prinsip dimaksud telah mengakibatkan kerugian baik material, moral, maupun psikis bagi dosen dan tenaga pendidik SBM ITB.
Mereka selama tiga bulan terakhir ini belum menerima gaji, sementara para mahasiswanya dirugikan karena kegiatan belajar mengajar dihentikan sejak 8 Maret 2022.
Rektor ITB sendiri sedang membuat sistem terintegrasi yang seragam dan berlaku bagi semua fakultas/sekolah di ITB, meski faktanya masing-masing fakultas/sekolah memiliki karakteristik dan potensi yang berbeda. Sistem yang dibangun Rektor ITB itu belum selesai, namun peraturan lama sudah ditutup atau dinyatakan tidak berlaku lagi.
Forum Dosen SBM ITB kemudian menyampaikan pernyataan sikap yang sudah dikirimkan kepada Rektor ITB pada Senin 6 Maret 2022 yang isinya meminta Rektor ITB berkomunikasi langsung dengan Forum Dosen SBM ITB.(sudut pandan)
















