MEDIASINERGI.CO, JAKARTA — Wakil Presiden Repubulik Indonesia Ma’ruf Amin menegaskan, tak perlu ada pengaturan tentang suara speaker masjid di masjid dan musala. Khususnya, jika yang dikumandangkan merupakan suara azan.
Dalam wawancara khusus dengan Salah satu TV Swasta, Ma’ruf Amin mengatakan, azan merupakan panggilan umat muslim untuk salat.
Menurut Maruf Amin kalau hanya azan, speaker cuma berapa menit saja, Ungkapnya Minggu 20 Maret 2022
Meskipun, Ma’ruf Amin mengakui, speaker masjid dan musala menjadi masalah apabila digunakan secara berlebihan. Misalnya, untuk pengajian yang durasinya lama. Terlebih menggunakan rekaman kaset.
saya kira juga di daerah-daerah tertentu, kalau di kampung-kampung, orang-orang suka malah marah kalau tidak ada suara azan. Azan Subuh tidak muncul itu marah. Karena mereka merasa tidak dibangunkan, terang Ma’ruf.
Ma’ruf menilai, seharusnya aturan penggunaan toa masjid dan musala tidak bisa dipukul rata seluruh daerah. Dia mengusulkan, aturan toa masjid dan musala yang dikeluarkan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas dikeluarkan per daerah.
Makanya itu harus dibuat per daerah. Kemudian juga harus dirinci, sehingga semua bisa terima. Masyarakatnya juga terima, kemudian masjidnya juga merasa tidak disalahkan.â€
Kalau dia berlebihan menggunakan ya salah. Tapi kalau hanya membunyikan azan itu kan dari zaman dulu sudah dibunyikan. Jadi, memang harus ada semacam saling pengertian di antara semua pihak,kata Ma’ruf.
Aturan Menteri Agama Sebelumnya, Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas, telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang mengatur tentang penggunaan toa atau pengeras suara di masjid dan musala.
Yaqut menegaskan, tidak ada larangan penggunaan toa dalam peraturan itu. Namun, dia mengakui memang perlu diatur.
“Kita tidak melarang masjid, musala, menggunakan toa tidak, silakan. Karena itu syiar agama Islam,” kata Yaqut di Pekanbaru.
Yaqut menyebut, penggunaan toa harus diatur bagaimana volume speaker tidak boleh kencang-kencang.
“Diatur kapan mereka bisa mulai gunakan speaker itu sebelum dan setelah azan. Tidak ada pelarangan,” tegasnya.
Menurutnya, aturan ini dibuat semata-mata hanya untuk membuat masyarakat antar agama semakin harmonis. Menurutnya, suara toa yang terlalu kencang akan mengganggu kenyamanan umat agama lain.
“Karena kita tahu, misalnya ya di daerah yang mayoritas muslim. Hampir setiap 100 – 200 meter itu ada musala dan masjid. Bayangkan kalau kemudian dalam waktu bersamaan mereka menyalakan toa bersamaan di atas. Itu bukan lagi syiar, tapi gangguan buat sekitarnya,” katanya. (mdk- ms)



