“Pihaknya sudah mengingatkan kepada masyarakat Kabupaten Pinrang khususnya para pemuda untuk tidak melakukan aksi balap liar dan menggunakan knalpot bising di wilayah Kabupaten Pinrang.”
Untuk pelaku balapan liar, Lantas Polres Pinrang akan memberikan sanksi tegas berupa penyitaan kendaraan bermotor selama kurang lebih tiga bulan lamanya, dan menjalani sidang di Pengadilan Negeri Pinrang.” pungkasnya. (Tan)
Editor: Manaf Rachman
















