Home / Sulsel

Rabu, 13 April 2022 - 19:49 WIB

Dishub Makassar Sanksi Pengendara yang Parkir di Bahu Jalan

Dinas Perhubungan Kota Makassar, Melakukan Pengawasan dan Penertiban Bagi Kendaraan yang Parkir di Bahu Jalan, di Jalan Somba Opu, Rabu 13 April 2022.

Dinas Perhubungan Kota Makassar, Melakukan Pengawasan dan Penertiban Bagi Kendaraan yang Parkir di Bahu Jalan, di Jalan Somba Opu, Rabu 13 April 2022.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Makassar, Iman Hud, S.IP, M.Si saat memberikan keterangan mengatakan bahwa, salah satu faktor kemacetan yaitu parkir serampangan dan sembarangan.

“Banyak unit usaha, toko, mini market abai dalam rangka mengatur parkir kendaraan mereka seenaknya saja, makanya kita tindak tegas. Termasuk kajian-kajian lalu lintas banyak mini market yang tidak ada kajian lalu lintasnya, sehinga menimbulkan kemacetan, karena yang penting ada tempat untuk membuka usaha, padahal kita juga harus melihat situasi dan kondisi arus lalu lintas kendaraan yang melintas,” jelas Iman Hud.

Baca Juga:  Bupati Sidrap Buka Pelatihan Tenaga Kerja UPTD BLK

“Inilah yang mesti menjadi perhatian, sehingga dalam melakukan penegakan aturan, pengawasan, karena parkir sembarangan itu faktor yang menimbulkan kemacetan dan mengganggu aktivitas lalu lintas masyarakat,” pungkasnya.(jk)

Baca Juga:  Percepat Vaksinasi, Dinkes Wajo Door To Door Datangi Warga

Editor: Manaf Rachman

Share :

Baca Juga

Sulsel

Wali Kota Munafri Kenalkan dan Ajak Mahasiswa Baru Manfaatkan Fasilitas MCH dan Lontara Plus

Sulsel

Solusi Krisis Air Bersih, Munafri Kerahkan Mobil Tangki ke Puluhan Titik dan Siapkan 18 SPAM Jangka Panjang

ENREKANG

Bank Sampah Massenrempulu Diresmikan, Ekonomi Hijau Bergerak

PINRANG

DPRD Pinrang Menyepakati Nota Kesepakatan Rancangan KUPA dan PPASP Tahun Anggaran 2026

Sulsel

Kunker Sekjen PU, Apri Artoto, Mengapresiasi Program MYP Pemprov Sulsel

SOPPENG

Raih Kinerja Terbaik, Pemkab Soppeng Sampaikan Selamat Kepada Mentan A Amran Sulaiman

SOPPENG

Ny Hj Suarni Suwardi Melantik Kader Sekaligus Membuka Sosialisasi KISAK

Sulsel

Hingga September 2026, Pemkot Makassar Kuasai PSU 221 Perumahan Senilai Rp6,93 Triliun