Tentu saja nanti media cetak ini akan tetap hidup, tetapi apa secara kuantitas dia tidak akan bisa banyak bergerak. Katakanlah kalau dia market leader di Jakarta ya mungkin tiras-nya 10.000 itu pun tidak semuanya berbentuk fisik koran, ada juga dalam format PDF yang diunduh melalui telepon pintar, tablet, ebook, notebook, dll.
Media televisi juga mengalami hal serupa dengan media cetak, mulai ditinggalkan penontonnya yang beralih ke siaran atau konten berbasis internet, apa yang mesti dilakukan oleh insan pers yang berkarya di media televisi?
Saya kira teman-teman wartawan televisi relatif lebih mudah, karena mereka itu cenderung dapat memproduksi sendiri. Tinggal nanti wadahnya atau mediumnya apa? Kalau medium televisi tentu saja kalau dia sebagai news atau feature, memang televisi itu tidak lagi menarik. Karena sekarang orang mencari seperti itu di Youtube, Tiktok, Reels, dll. Artinya kalau seorang wartawan televisi tidak lagi mampu membuat konten yang sesuai dengan kehendak publik, dia akan kehilangan relevansi.
Televisi menurut saya juga akan menjadi industri yang senja. Dia hanya sebagai wadah besar. Ada berita, feature, musik, film dan segala macam. Tetapi sebagai sebuah wadah atau platform berita, dia kalah bersaing dengan medsos. Ngapain orang susah-susah nunggu di televisi pada jam-jam tertentu, orang bisa nonton di mana saja, kapan saja kok. Sama dengan media cetak tadi, ngapain kita menunggu besok kalau bisa dibaca sekarang. Inilah tantangan bagi media penyiaran televisi.
Berdasarkan data dari penelitian yang dilakukan Dewan Pers dan Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Prof. Dr. Moestopo (Beragama) 2021, media baru seperti WhatsApp, Youtube, Instagram menjadi pilihan teratas masyarakat, apakah ini ancaman untuk media pers?
Ya, itu ancaman bagi media pers. Jadi begini masyarakat yang disurvei itu mengatakan kalau mereka ingin mencari informasi pertama, mereka mencarinya di Youtube, Instagram, Facebook, atau WA group. Kalau untuk konfirmasi kebenaran sebuah informasi, kalau di media massa itu media siber (yang kredibel) jadi rujukan. Setelah itu media televisi yang menjadi tempat konfirmasi.
Artinya masyarakat itu betul-betul sudah mengedepankan kecepatan. Soal tepat menjadi nomor dua. Ini tantangan bagi insan media. Saya kira televisi sudah sering menyuguhkan Breaking News, tapi beda dengan medsos, 5 detik dari kejadian sudah keluar. Sementara media pers tidak bisa begitu, harus ada proses cek dan ricek dulu. Karena perlu kelengkapan sebelum nenurunkan berita, medsos tak peduli kelengkapan.
Kalau medsos semakin dominan, siapa yang melakukan pengawasan?
Jadi sebenarnya ini lebih pada masyarakat ya, Dewan Pers itu tidak memiliki tugas dan fungsi ke sana. Kalau ada pengaduan kami melakukan pemeriksaan. Tetapi memang pengawasan pertama di masyarakat dan ini sebetulnya sudah dilakukan. Media-media tertentu sudah bergabung dalam Cek Fakta (yang bersifat antihoaks). Mereka memberikan klarifikasi apakah sebuah berita hoaks atau bukan hoaks. Dulu ada Media Wacth, namun karena anggarannya tak ada jadinya mati suri. Ke depan tentu saja ini semua terpulang pada masyarakat. Kalau masyarakat memiliki kesadaran untuk mendapatkan informasi yang benar, mereka akan aktif.
Yang paling sering menjadi korban hoaks antara lain ibu rumah tangga dan masyarakat umum yang pendidikannya masih kurang (kurang literasi). Begitu dapat informasi langsung disebarkan, biar dikira unggul dalam mendapatkan informasi. Padahal idealnya cek dan ricek dulu informasi yang diterima itu, kalau sudah benar baru dibagikan.
Pada puncak peringatan HPN lalu Presiden Jokowi meminta adanya penciptaan ekosistem industri pers yang seimbang. Ekosistem industri pers harus ditata, iklim kompetisi yang lebih seimbang harus terus diciptakan. Siapa yang akan merealisasikan hal ini?
Yang dilakukan Dewan Pers dan Masyarakat Pers membuat draft Jurnalisme Berkualitas dan Berkelanjutan. Sekarang rancangannya sudah diserahkan ke Kementerian. Nanti akan diputuskan apakah bentuknya Peraturan Menteri, Peraturan Pemerintah atau Keputusan Presiden atau Undang-undang. Memang ada kebutuhan pragmatis jangka pendek, melalui peraturan itu nanti berita-berita yang diambil oleh platform global itu mampu meneteskan rezekinya ke media-media kita.
Untuk jangka panjangnya adalah menciptakan ekosistem. Hanya saja, ini pandangan pribadi saya, pemerintah harus sungguh-sungguh turun. Soalnya dalam beberapa kesempatan Kementerian Kominfo itu sudah tak peduli dengan pers. Hasil reformasi mengatakan negara tidak perlu mengurusi pers. Dari sisi independensi bagus. Semua diserahkan ke Dewan Pers. Tapi kemampuan Dewan Pers itu terbatas, apalagi dalam masa pandemi ini. Dalam sidang dengan DPR RI saya sampaikan pers ini ibarat orang tenggelam airnya sudah di leher. Jadi pemerintah harus turun tangan bantu pers. Bentuknya apa?
Pertama memberikan iklan kepada pers. Selama ini yang dilakukan kementerian membangun medsos sendiri dengan menggandeng infuenser dan orang terkenal untuk meningkatkan awareness. Memang betul meningkat awareness-nya. Tetapi di saat yang sama membunuh pers. Kalau media massa itu mati, nanti wacana publik itu dikuasai oleh media sosial. Padahal media sosial ini tak ada yang mengontrol, tak ada editornya, tak ada kode etiknya, tak ada undang-undangnya kecuali ITE.
Kalau media massa yang menguasai informasi, saat keluar di media sudah melalui tahap-tahap editing, kurasi dan pertimbangan lain seperti tak akan mengeluarkan berita berbau SARA. Di medsos semua lolos. Peran pemerintah untuk membuat media pers tetap hidup justru untuk kepentingan publik.(**)
















