Home / Sulsel

Rabu, 25 Mei 2022 - 20:07 WIB

Satpol PP Sasar Warkop PWI, Tapi Bidik Aset Gedung Pertemuan

Salah seorang petugas Satpol PP Propinsi Sulsel mencoba mencongkel gembok warkop PWI dengan linggis namun tak berhasil dibuka.

Salah seorang petugas Satpol PP Propinsi Sulsel mencoba mencongkel gembok warkop PWI dengan linggis namun tak berhasil dibuka.

MEDIASINERGI.CO WAJO — Dalam penertiban aset Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sulsel oleh Pemerintah Provinsi Sulsel terkesan terlalu dipaksakan. Satpol PP Sulsel meski tidak mengantongi SK pencabutan Hak Pemanfaatan Lahan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur HZB Palaguna dan Pansus DPRD, namun penertiban tetap dilaksanakan.

Hal ini membuat perdebatan antara Tim Hukum PWI Sulsel dan Tim Gabungan Pemerintah Provinsi Sulsel di lokasi pelataran parkir di Jalan AP Pettarani.

Ketua Tim Hukum PWI Sulsel, Arman Sewang, mendesak Pemprov Sulsel memperlihatkan bukti pencabutan hak pemanfaatan dan penggunaan lahan.
Arman juga meminta Satpol PP menunjukkan dasar hukum melaksanakan penertiban aset PWI Sulsel.

“Kita bersama-sama sudah sepakat menyerahkan penyelesaian masalah pengelolaan aset ini dengan mediasi pihak DPRD Sulsel. Tadi malam kami berkomunikasi dengan Ketua DPRD Sulsel, Ibu Ina Kartika Sari. Ketua DRPD mengatakan prosesnya sementara berjalan. Jadi kita tunggu pertemuan berikutnya, tapi ini belum ada,” ujarnya kepada wartawan, Rabu, 25 Mei 2022.

Baca Juga:  Plt Gubernur Bertindak Sebagai Pembina Upacara Hari Santri

Tim Hukum PWI Sulsel menganggap eksekusi yang dilakukan sebelum adanya keputusan dari DPRD Sulsel, maka Pemprov Sulsel dianggap melanggar hukum.

“Masa tidak ada pemberitahuan, langsung melakukan pembongkaran,” pungkasnya.

Namun, pihak Satpol PP Pemprov Sulsel hanya bisa menunjukkan Surat tugas, bukan surat perintah pembongkaran, surat tugasnya pun tidak distempel.

“Kami sudah melayangkan surat peringatan beberapa kali, sehingga kami berhak melakukan eksekusi terhadap aset milik Pemprov,” tegas Kasatpol PP Sulsel, Mujiono.

Baca Juga:  Legislator DPRD Kota Makassar, Hamzah Hamid Gelar Sosper Pengelolaan Sampah

Namun, Kuasa Hukum PWI Sulsel, Arman Sewang menegaskan, SK yang ditunjukkan tidak bisa menjadi landasan penertiban.

Diketahui, Pemprov Sulsel melakukan penyegelan, karena gedung yang menjadi aset PWI Sulsel berdiri di atas lahan Pemprov Sulsel. Lahan tersebut merupakan hasil ruilslag atau tukar guling Balai Wartawan.

Kepala Satpol PP Sulsel, Mujiono mengaku melakukan penertiban atas perintah Gubernur Sulsel. Pemprov mengaku menyayangkan karena pemanfaatan aset digunakan untuk komersialisasi dengan membuka warung kopi.

Sementara menurut pihak PWI Sulsel, aktivitas di gedung PWI Sulsel bukan warung kopi melainkan press club, sesuai SK pemanfaatan lahan. Press club tersebut digunakan untuk beragam kegiatan wartawan.

Share :

Baca Juga

Sulsel

Auditor KONI Makassar Tegaskan Dana Hibah Cabor Sudah Sesuai Regulasi, Tuduhan LSM Tak Berdasar

Sulsel

Respons Isu Hibah Rp15 Miliar, Ketua KONI Makassar: Sudah Sesuai Aturan dan Disetujui DPRD

Sulsel

Ketua TPAD Makassar: Hibah KONI Legal, Sesuai Seluruh Mekanisme dan Regulasi

Sulsel

Merajut Sinergi Shelter Warga dan Bhabinkamtibmas Satukan Langkah untuk Masyarakat

Sulsel

Hadiri Panen Raya Tebu TNI, Wabup Takalar Dukung Ketahanan Pangan Nasional

Sulsel

Kecamatan Ujung Pandang Gencarkan Gerakan Zero Sampah di Pulau Lae-Lae

Sulsel

Reses Ketua DPRD Wajo di Padduppa Berlangsung Interaktif, Warga Sampaikan Aspirasi Jalan, Drainase, hingga Pelayanan Publik

Sulsel

Reses AD Mayang Diserbu Ratusan Warga, Jalan Paria – Tosora Jadi Aspirasi Utama