Home / Sulsel

Rabu, 25 Mei 2022 - 20:07 WIB

Satpol PP Sasar Warkop PWI, Tapi Bidik Aset Gedung Pertemuan

Salah seorang petugas Satpol PP Propinsi Sulsel mencoba mencongkel gembok warkop PWI dengan linggis namun tak berhasil dibuka.

Salah seorang petugas Satpol PP Propinsi Sulsel mencoba mencongkel gembok warkop PWI dengan linggis namun tak berhasil dibuka.

MEDIASINERGI.CO WAJO — Dalam penertiban aset Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sulsel oleh Pemerintah Provinsi Sulsel terkesan terlalu dipaksakan. Satpol PP Sulsel meski tidak mengantongi SK pencabutan Hak Pemanfaatan Lahan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur HZB Palaguna dan Pansus DPRD, namun penertiban tetap dilaksanakan.

Hal ini membuat perdebatan antara Tim Hukum PWI Sulsel dan Tim Gabungan Pemerintah Provinsi Sulsel di lokasi pelataran parkir di Jalan AP Pettarani.

Ketua Tim Hukum PWI Sulsel, Arman Sewang, mendesak Pemprov Sulsel memperlihatkan bukti pencabutan hak pemanfaatan dan penggunaan lahan.
Arman juga meminta Satpol PP menunjukkan dasar hukum melaksanakan penertiban aset PWI Sulsel.

“Kita bersama-sama sudah sepakat menyerahkan penyelesaian masalah pengelolaan aset ini dengan mediasi pihak DPRD Sulsel. Tadi malam kami berkomunikasi dengan Ketua DPRD Sulsel, Ibu Ina Kartika Sari. Ketua DRPD mengatakan prosesnya sementara berjalan. Jadi kita tunggu pertemuan berikutnya, tapi ini belum ada,” ujarnya kepada wartawan, Rabu, 25 Mei 2022.

Baca Juga:  Ombudsman Sulsel Temui Danny Pomanto Bahas Polemik Pasar Butung

Tim Hukum PWI Sulsel menganggap eksekusi yang dilakukan sebelum adanya keputusan dari DPRD Sulsel, maka Pemprov Sulsel dianggap melanggar hukum.

“Masa tidak ada pemberitahuan, langsung melakukan pembongkaran,” pungkasnya.

Namun, pihak Satpol PP Pemprov Sulsel hanya bisa menunjukkan Surat tugas, bukan surat perintah pembongkaran, surat tugasnya pun tidak distempel.

“Kami sudah melayangkan surat peringatan beberapa kali, sehingga kami berhak melakukan eksekusi terhadap aset milik Pemprov,” tegas Kasatpol PP Sulsel, Mujiono.

Baca Juga:  Festival Katto-Katto Primadona Lomba HGN Sulsel di Bone

Namun, Kuasa Hukum PWI Sulsel, Arman Sewang menegaskan, SK yang ditunjukkan tidak bisa menjadi landasan penertiban.

Diketahui, Pemprov Sulsel melakukan penyegelan, karena gedung yang menjadi aset PWI Sulsel berdiri di atas lahan Pemprov Sulsel. Lahan tersebut merupakan hasil ruilslag atau tukar guling Balai Wartawan.

Kepala Satpol PP Sulsel, Mujiono mengaku melakukan penertiban atas perintah Gubernur Sulsel. Pemprov mengaku menyayangkan karena pemanfaatan aset digunakan untuk komersialisasi dengan membuka warung kopi.

Sementara menurut pihak PWI Sulsel, aktivitas di gedung PWI Sulsel bukan warung kopi melainkan press club, sesuai SK pemanfaatan lahan. Press club tersebut digunakan untuk beragam kegiatan wartawan.

Share :

Baca Juga

SOPPENG

Rangkaian HBP ke 62, Rutan Kelas IIB Watansoppeng Gelar Donor Darah

PWI

Panitia Konferprov PWI Sulsel Gelar Rapat Evaluasi Agenda Kegiatan

PINRANG

Wabup Pinrang Menerima Audiensi Unit Pelaksana Teknis KKN Unhas di Ruang Kerjanya

Sulsel

Evaluasi OPD, Munafri: Triwulan I Penentu Arah, Jangan Salah Langkah di Awal

Sulsel

Munafri – Aliyah Tekankan Sinkronisasi Perencanaan SKPD, Perkuat Kinerja Pembangunan

ENREKANG

BAZNAS Enrekang Pindah, Eks Kantor Bupati Jadi Lokasi Baru

Sulsel

Wali Kota Munafri Tolak Pengadaan Kendaraan Baru, Pilih Gunakan Randis Lama Tahun 2023

Sulsel

Dubes Finlandia dan Wali Kota Makassar Bahas Peluang Kerja Sama Multisektor