Pemprov Sulsel melakukan penyegelan pada press club PWI Sulsel dengan memasang kawat berduri.
Kepala Satpol PP Pemprov Sulsel, Mujiono berdalih hanya melakukan penertiban, tidak ada eksekusi
“Kami sudah melakukan SOP (standar operasional prosedur). Kami sudah berikan tiga teguran, berdasarkan PP Nomor 10 Tahun 2016 tidak ada pinjam pakai kepada pihak swasta,” ujar Kasatpol PP Sulsel, Mujiono.
Menurut aturan yang baru, kata dia, pinjam pakai hanya bisa dilakukan pemerintah dengan pemerintah.
“Hanya saja dari pihak PWI masih ngotot untuk bertahan. Namun secara legal standing kita punya. Jadi SK pencabutan izin itu tidak perlu, karena dengan sendirinya sudah gugur,” terangnya.
“Kita hanya menjalankan perintah UU,” tuturnya.
Adapun objek yang mau ditertibkan adalah warkop PWI, namun aneh saat akan dilakukan penertiban justru puluhan anggota Satpol PP naik ke lantai 2 Gedung Pertemuan dan membongkar paksa gembok pintu gedung pertemuan PWI dan lansung mengeluarkan kursi pesta serta asesoris gedung yang selama ini digunakan untuk pesta pernikahan.
Penertiban gedung pertemuan PWI itu dilakukan atas perintah Kasatpol PP yang juga memantau langsung jalannya penertiban di gedung PWI lantai 2.
Setelah diingatkan oleh pengurus PWI bahwa ada kekeliruan, akhirnya Kasatpol PP memerintahkan anggotanya untuk mengembalikan kursi gedung yang sudah terlanjur dibawah ke halaman depan gedung PWI, termasuk asesoris kembang dan bunga yang ada di dalam gedung, sehingga banyak pihak menyayangkan kekeliruan tesebut sebagai sebuah kesalahan fatal seorang pimpinan Satpol PP dalam menjalankan tugasnya.
Sementara itu, Ketua PWI Sulsel, HM.Agus Salim Alwi Hamu pasca penertiban langsung melakukan rapat dengan pengurus untuk menentukan langkah selanjutnya.
Terkait dengankessalahan objek penertiban ke Gedung Pertemuan PWI, Agus menyatakan tetap menunggu proses yang dilakukan oleh DPRD Sulsel. Namun, jika ada kesalahan prosedur objek penertiban yang membuat sejumlah aset gedung rusak karena diobrak-abrik, maka tim hukum diharapkan bisa melaporkan pengru
sakan gedung pertemuan itu ke Polda Sulsel. (Syakhruddin-manaf).
Editor: Muh. Hamzah
















