Didalam agama Islam, LGBT dikategorikan sebagai perilaku yang sangat buruk (Fahisyah) atau homoseksual (Khobaisy) sebagaimana dijelaskan dalam Al-Qur’an Surat Al-A’Raf ayat 80, Surat Al-Naml ayat 54 dan Surat Al-Ankabut ayat 28.
Kita semuanya paham tentang Hak Asasi Manusia (HAM) yang harus dihormati, tetapi kita juga berkewajiban mentaati legalitas formal, nilai-nilai keagamaan dan norma sosial kemasyarakatan.
Kebijakan dari Wali Kota Makassar merupakan adalah untuk semata-mata menjaga, mengawal dan memelihara harkat, martabat dan marwah kota Makassar yang memiliki kultur Siri’napacce.(jk)
Editor: Manaf Rachman
















