MEDIASINERGI.CO PINRANG — Desa Pakeng Kecamatan Lembang terpilih menjadi Kampung Restorative Justice oleh Kejaksaan Negeri Pinrang.
Peresmian Desa Pakeng sebagai Kampung Restorative Justice ini digelar di Halaman Kantor Desa Pakeng, Selasa (31/5/2022).
Dihadiri Bupati Pinrang, Pimpinan Daerah, Sekda Pinrang, Kepala OPD serta Camat se-Kabupaten Pinrang.
Kepala Kejaksaan Negeri Pinrang Agus Khairuddin,SH,MH.dalam sambutannya mengucapkan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Pinrang yang memberikan ruang bagi pembentukan Rumah Restorative Justice.
Dijelaskan Kajari Agus, Pembentukan Restorative Justice ini dihadirkan sebagai sarana mewujudkan keadilan yang substantive bagi masyarakat.
“Kehadiran Rumah Restorative Justice ini dihadirkan sebagai sarana tepat, cepat dan biaya murah untuk menyelesaikan perkara diluar persidangan” ungkap Kajari Agus.