Kajari Agus pun mengungkapkan bahwa Rumah Restorative Justice ini akan menjadi prototype nantinya bagi kehadiran Rumah Restorative Justice di Kecamatan Lain.
Sementara itu, Bupati Pinrang Irwan Hamid mengucapkan terima kasih kepada pihak Kejaksaan Negeri Pinrang yang telah memilih Desa Pakeng sebagai Prototype pembentukan Rumah Restorative Justice dari 69 Desa di Kabupaten Pinrang.
Bupati Irwan pun berharap agar Rumah Restorative Justice ini dimanfaatkan untuk menyelesaikan perkara secara kekeluargaan dengan melihat jenis perkara ringan yang dihadapi.
“Sebenarnya hal ini telah menjadi budaya dari dulu, dimana setiap ada masalah selalu mengetengahkan azas kekeluargaan dan kebersamaan, apalagi sekarang sudah dibentuk lembaganya” ujar Bupati Irwan.
Rumah Restorative Justice adalah program yang dihadirkan oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Kejaksaan Negeri sebagai bentuk penyelesaian masalah di luar pengadilan dengan mengetengahkan azas kekeluargaan dengan melihat jenis perkara yang dihadapi.(Tan)
Editor: Ismail Asnawi
















