Untuk menjamin objektivitas pemantauan pemilu, independensi menjadi prinsip yang harus dijunjung tinggi oleh pemantau pemilu. Seluruh pemangku kepentingan serta masyarakat secara umum dapat melaporkan kepada Bawaslu jika terdapat indikasi maupun bukti ketidaknetralan pemantau pemilu.
Selain itu, pemantau pemilu harus berkomitmen tinggi untuk menyampaikan laporan hasil pemantauan kepada jajaran Bawaslu sesuai dengan program dan wilayah pemantauannya. Selain untuk monitoring dan konsolidasi data pengawasan, hal ini bertujuan untuk memperkaya analisis tindak lanjut serta sebagai bahan evaluasi kegiatan pengawasan secara komprehensif.
Sementara Ketua Bawaslu Wajo Abdul Malik mengatakan bahwa sesuai dengan pernyataan Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, maka pihaknya di daerah dengan tangan terbuka siap menerima proses pendaftaran pemantau pemilu, khususnya di wilayah kabupaten Wajo.
“Untuk seluruh pemantau khususnya di wilayah Kabupaten Wajo, kami ucapkan selamat datang, selamat mendaftar, dan selamat mengawasi dan memantau tahapan Pemilu 2024 yang akan dimulai pada tanggal 14 Juni 2022,” ucapnya.(Humas Bawaslu RI-man)
Editor: Manaf Rachman
















