Home / Sulsel

Rabu, 15 Juni 2022 - 17:07 WIB

Pemkab Gowa Dorong Pelaku Usaha Daftar Usahanya Melalui OSS Berbasis Risiko

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Gowa, Kamsina, Menghadiri Bimbingan Teknis Sosialisasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Rabu 15 Juni 2022.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Gowa, Kamsina, Menghadiri Bimbingan Teknis Sosialisasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Rabu 15 Juni 2022.

MEDIASINERGI.CO GOWA — Pemerintah Kabupaten Gowa terus berupaya meningkatkan perekonomian masyarakatnya. Salah satunya dengan mendorong seluruh investor maupun pelaku usaha di Kabupaten Gowa agar segera mendaftarkan usahanya melalui Online Single Submission (OSS) berbasis risiko.

OSS berbasis risiko merupakan pengembangan dari OSS sebelumnya sehingga terdapat beberapa perubahan yang signifikan khususnya kemudahan dalam memperoleh izin.

Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan mengatakan bahwa, Sistem OSS ini berusaha untuk mempermudah pelaku usaha untuk memulai bisnis usaha. Menurutnya, mereka tidak perlu lagi khawatir harus memulai dengan proses birokrasi yang panjang dan rumit untuk mendapatkan perizinan berusaha, namun dapat dilakukan secara daring melalui sistem OSS berbasis risiko ini, Rabu 15 Juni 2022.

“OSS ini memberikan kemudahan bagi pelaku usaha mendaftarkan usahanya sehingga dalam tahapan perizinan tidak lagi lambat seperti yang dulu. Tentu salah satu kendalanya kenapa dilakukan pengembangan karena banyak yang mengajukan izin masih membutuhkan waktu berbulan-bulan. Nah dengan OSS yang berbasis risiko ini bisa dipercepat tidak lagi berminggu-minggu, bahkan berbulan,” ungkapnya.

Baca Juga:  Komunitas Guru Hebat Berbagi Sasar Daerah Pedesaan

Bupati Adnan mengaku, dalam kepengurusan izin ini juga bisa dilakukan dimana saja dan kapan saja serta melalui satu pintu. Pasalnya, dalam mengajukan izin sistem bisa diakses tanpa harus bertemu kepala daerah maupun kepala dinas terkait dan akan menghemat biaya.

“Jadi dikeluarkannya ini sekarang bisa dipercepat tidak lagi menghitung bulan atau berminggu-minggu. OSS ini juga tidak harus bertemu dengan kepala daerah atau dinas terkait tapi dari rumah, kantor bisa mengurus izin. Jadi ini memberikan kemudahan bagi investor untuk berinvestasi,” jelasnya.

Baca Juga:  Gelar RDP, DPRD Desak Pemkot Makassar Tuntaskan Ganti Rugi Lahan Warga Manggala

Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DM-PTSP) Kabupaten Gowa, Indra Setiawan Abbas mengatakan, OSS berbasis risiko ini membagi tingkat perizinan menjadi beberapa level yakni risiko rendah, risiko sedang atau menegah, dan risiko tinggi dan setiap level mempunyai syarat yang beda-beda.

“Bedanya dalam OSS yang lalu yaitu berbasis risiko. Jadi semua izin usaha dikeluarkan berdasarkan dari tingkat risikonya. Misalnya, risiko rendah cukup mengeluarkan NIB (Nomor Induk Berusaha) saja, sementara risiko sedang atau menengah cukup dengan pernyataan kesanggupan menjaga lingkungan dan sebagainya yang dibuat secara mandiri, sementara risiko tinggi itu harus diikuti dengan izin-izin yang mengikutinya,” jelasnya.

Share :

Baca Juga

SOPPENG

Bantuan CT Scan Kemenkes RI Diharap Berfungsi di RSUD Latemmamala Akhir Mei 2026

SOPPENG

Disdukcapil dan TP PKK Sulsel Gelar Sosialisasi KISAK di Soppeng

PINRANG

Normalisasi Saluran Drainase di Sejumlah Titik di Kota Pinrang

HALO POLISI

2.181 Personel Polda Sulsel Disiagakan Mengamankan May Day 2026

Sulsel

Tinjau Urban Farming di Tamalate – Wajo, Munafri Targetkan Kemandirian Pangan Bagi Warga

Sulsel

Dua Rumah dan Toko Sutera Terbakar di Tanasitolo, Api Diduga Berasal dari Belakang Rumah

Sulsel

Siapkan Solusi Jangka Pendek dan Panjang, PDAM Makassar Atasi Krisis Air di Musim Kemarau

PWI

Sudirman Minta Kominfo Agar Wartawan Peliput Gubernur Diikutkan UKW