Home / Sulsel

Jumat, 17 Juni 2022 - 16:16 WIB

P3K Pinrang Resmi Terima Surat Perjanjian Kerja

MEDIASINERGI.CO PINRANG — 410 orang tenaga Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (P3K) resmi menandatangani dan menerima Surat Perjanjian Kerja di Ruang Pola Kantor Bupati Pinrang, Jum’at (17/6/2022).

Tenaga P3K ini adalah tenaga guru yang diangkat dengan perjanjian kerja selama 1 tahun dan digaji berdasarkan peraturan perundang – undangan yang berlaku.

Baca Juga:  Pemkot Makassar Siap Tindaklanjuti Rekomendasi DPRD Terkait LKPJ 2024

Selain itu, tenaga P3K ini diseleksi dengan sistem UNBK dan dinyatakan memenuhi syarat untuk diangkat sebagai tenaga P3K lingkup Pemerintah Kabupaten Pinrang.

Bupati Pinrang Irwan Hamid yang hadir untuk menandatangani dan menyerahkan Surat Perjanjian Kerja secara simbolis mengungkapkan, tahun 2021 adalah kali pertama Pemerintah Kabupaten Pinrang menerima tenaga P3K ini.

Baca Juga:  Bahas Program Kerja, Empat Komisi DPRD Kota Makassar Gelar Rapat Kerja Bersama Mitra Terkait

Bupati Irwan pun berharap para tenaga P3K ini menjalankan tugas dengan sungguh-sungguh dan berdedikasi terhadap tugasnya sebagai tenaga pengajar.

Share :

Baca Juga

SOPPENG

Rangkaian HBP ke 62, Rutan Kelas IIB Watansoppeng Gelar Donor Darah

PWI

Panitia Konferprov PWI Sulsel Gelar Rapat Evaluasi Agenda Kegiatan

PINRANG

Wabup Pinrang Menerima Audiensi Unit Pelaksana Teknis KKN Unhas di Ruang Kerjanya

Sulsel

Evaluasi OPD, Munafri: Triwulan I Penentu Arah, Jangan Salah Langkah di Awal

Sulsel

Munafri – Aliyah Tekankan Sinkronisasi Perencanaan SKPD, Perkuat Kinerja Pembangunan

ENREKANG

BAZNAS Enrekang Pindah, Eks Kantor Bupati Jadi Lokasi Baru

Sulsel

Wali Kota Munafri Tolak Pengadaan Kendaraan Baru, Pilih Gunakan Randis Lama Tahun 2023

Sulsel

Dubes Finlandia dan Wali Kota Makassar Bahas Peluang Kerja Sama Multisektor