Home / Sulsel

Jumat, 17 Juni 2022 - 16:16 WIB

P3K Pinrang Resmi Terima Surat Perjanjian Kerja

MEDIASINERGI.CO PINRANG — 410 orang tenaga Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (P3K) resmi menandatangani dan menerima Surat Perjanjian Kerja di Ruang Pola Kantor Bupati Pinrang, Jum’at (17/6/2022).

Tenaga P3K ini adalah tenaga guru yang diangkat dengan perjanjian kerja selama 1 tahun dan digaji berdasarkan peraturan perundang – undangan yang berlaku.

Baca Juga:  Jadi Pembicara, Sekwan DPRD Makassar Paparkan Pembentukan Perda Dihadapan Mahasiswa dan Dosen

Selain itu, tenaga P3K ini diseleksi dengan sistem UNBK dan dinyatakan memenuhi syarat untuk diangkat sebagai tenaga P3K lingkup Pemerintah Kabupaten Pinrang.

Bupati Pinrang Irwan Hamid yang hadir untuk menandatangani dan menyerahkan Surat Perjanjian Kerja secara simbolis mengungkapkan, tahun 2021 adalah kali pertama Pemerintah Kabupaten Pinrang menerima tenaga P3K ini.

Baca Juga:  Dari Yokohama untuk Dunia, Munafri Gaungkan Transformasi Makassar di ASCC 2025

Bupati Irwan pun berharap para tenaga P3K ini menjalankan tugas dengan sungguh-sungguh dan berdedikasi terhadap tugasnya sebagai tenaga pengajar.

Share :

Baca Juga

Sulsel

Di Forum RUU Pangan, Munafri Tawarkan Solusi Smart Green house ke DPR RI

Sulsel

Pengelolaan Keuangan Daerah yang Profesional dan Sesuai Aturan, Pemkab Takalar Pertahankan WTP dari BPK RI

Sulsel

Demi Stadion Untia, Pemkot dan PIP Makassar Sepakati Hibah Aset Strategis

Sulsel

Demi Stadion Untia, Pemkot dan PIP Makassar Sepakati Hibah Aset Strategis

Sulsel

Agenda Monitoring, Bupati Takalar Tinjau Lokasi Pembangunan Kantor Kecamatan Laikang

Sulsel

Apel Pagi, Sekwan dan Wakil Ketua Lepas Pegawai Purnabakti di DPRD Makassar

Sulsel

Bupati Wajo Jemput Langsung Jamaah Haji di Bandara Hasanuddin

PINRANG

Bupati Pinrang: WTP Jadi Motivasi Perbaikan Keuangan Daerah