MEDIASINERGI.CO JAKARTA — Dewan Pers bersama dengan PWI, AJI, dan IJTI, rame- rame menolak pasal Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang mengancam kebebasan pers. Dewan Pers mengatakan ada 8 poin keberatan terhadap draf RUU KUHP.
“Kita lihat pasal-pasal atau pun poin-poin yang sudah disampaikan pada tahun 2019 kepada Ketua DPR Bambang Soesatyo itu sama sekali tidak berubah. Jadi apa yang kita usulkan itu sama sekali tidak dipedulikan nggak nyampai walaupun mereka beralasan kalangan DPR dan Pemerintah,” kata Ketua Dewan Pers Azyumardi Azra kepada wartawan di Kantor Dewan Pers, Jakarta Pusat, Jumat (15/7/2022).
Azyumardi mengatakan saat ini ada sejumlah pasal yang mengancam kebebasan pers. Dia menyebut jurnalis saat ini menjadi objek delik dan objek kriminalisasi.
“Jadi intinya itu sekarang ini ada 10 atau 12 lah pasal ataupun bagian-bagian atau isu-isu yang kemudian membelenggu kebebasan pers itu. Jadi jurnalis sekarang memang menjadi objek delik, bisa objek delik dan objek kriminalisasi sekarang ini,” katanya.
Dia mengatakan di dalam pasal-pasal itu media dilarang memuat tulisan yang mengkritik pemerintah. Dia menyebut, walaupun ditulis, harus disertai dengan solusi.
“Misalnya juga tidak boleh lagi mengkritik atau memuat kritik media-media itu kecuali kritik itu disertai dengan solusi. misalnya begitu,” katanya.
“Jadi kalau misalnya pers memuat itu, kepada kekuasaan yang bersifat umum, jadi bukan hanya Presiden dan Wakil Presiden, tapi juga ke pemberitaan umum yang ada di bawah itu. Bahkan sampai ke tingkat yang paling bawah itu tidak bisa. Kalau kita mengkritik ya boleh mengkritik tapi harus ada solusinya. Oleh karena itu, media yang memuat kritik tapi tidak ada solusi itu bisa kena delik,” sambungnya.
Lebih lanjut, Azyumardi mengatakan RUU KUHP saat ini dinilai lebih berbahaya. Dia menyebut RUU KHUP dapat mengancam kebebasan pers dan kebebasan beraspirasi sehingga Dewan Pers meminta sejumlah pasal untuk dihapuskan.
“Jadi bahwa RUU KUHP saat ini yang sekarang jauh lebih berbahaya dan lebih sangat berpotensi untuk memberangus kebebasan pers, kebebasan beraspirasi dengan demikian pers kita tidak lagi bisa memainkan peran sebagai kekuatan check and balance kekuatan yang bisa memberitakan hal-hal yang memang perlu diperhatikan oleh pemerintah termasuk di dalam menyampaikan kritik-kritik kepada pemerintah,” katanya.
RUU KUHP mengancam kemerdekaan pers dan mengkriminalisasi karya jurnalistik. Berikut pasal-pasal yang diharapkan untuk dihapus:
















