MEDIASINERGI.CO WAJO —Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Kabupaten Wajo Tahun Anggaran (TA) 2022 disahkan melalui Rapat Paripurna DPRD Wajo, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Wajo, Jum’at (2/9/2022) malam..
Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Wajo, Andi Muhammad Alauddin Palaguna ini diawali dengan Penyampaian Laporan Hasil Rapat Badan Anggaran DPRD Kabupaten Wajo yang merupakan rangkaian Rapat Paripurna Pembicaraan Tk. I atas penyelesaian Pembahasan Ranperda Kabupaten Wajo tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Tahun 2022.
Dilanjutkan dengan permintaan persetujuan dari anggota DPRD secara lisan oleh Pimpinan Rapat Paripurna. Lalu, Pendapat Akhir Bupati Wajo sehubungan dengan Ranperda tersebut. Kemudian diakhiri dengan Penandatanganan persetujuan bersama Pemerintah Kabupaten dan DPRD Kabupaten Wajo.
Kesepakatan juga ditandai dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara pihak eksekutif dan legislatif Wajo.
Berita acara persetujuan bersama ditandatangani Bupati Wajo, Amran Mahmud, Ketua DPRD Wajo, Andi Muhammad Alauddin Palaguna, Wakil Ketua I, Firmansyah Perkesi, dan Wakil Ketua II, Andi Senurdin Husaini. Disaksikan Wakil Bupati, Amran, jajaran anggota DPRD Wajo, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), kepala perangkat daerah, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), insan pers, serta undangan lainnya.
Amran Mahmud menjelaskan bahwa proses pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tersebut yang telah diselesaikan dalam 2 (dua) hari ini tanpa mengenal lelah, sehingga pada hari ini dilakukan persetujuan bersama antara Pemerintah Kabupaten dan DPRD Kabupaten Wajo atas Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022.
“Hasil kesepakatan ini nantinya, akan menjadi bahan proses evaluasi yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan untuk selanjutnya akan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” ujarnya.
















