Home / Advertorial

Kamis, 15 September 2022 - 13:54 WIB

Bawaslu Wajo Rekrut Panwaslu Kecamatan, Ini Syaratnya!

MEDIASINERGI.CO. SENGKANG- Penerimaan Panwaslu Kecamatan dalam Pemilu Serentak tahun 2024 di Kabupaten Wajo Sulawesi Selatan.

Kelompok Kerja Pembentukan Panwaslu Kecamatan Kabupaten Wajo di Badan Pengawas Pemilihan Republik Indonesia membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai calon anggota Panwaslu Kecamatan yang dikutip https://wajo.bawaslu.go.id/
Rabu 14 September 2024

Syarat calon anggota Panwaslu Kecamatan adalah sebagai berikut :

Warga Negara Indonesia;
Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun;
Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang
memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana 5 (lima) tahun atau lebih;
Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
Berdomisili di wilayah Kabupaten/Kota yang bersangkutan dibuktikan
dengan Kartu tanda Penduduk (KTP) Elektronik.
Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilihan;
Tidak pernah menjadi anggota partai politik atau telah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar.
Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon
presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun;
Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih;
Bersedia bekerja penuh waktu;
Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;
Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan,
dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama
masa keanggotaan apabila terpilih;
Tidak dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu dan Pemilihan;
Mendapatkan izin dari atasan langsung bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Baca Juga:  Sekwan Wajo Sainal Hayat Raih Penghargaan Sebagai Kepala OPD Terbaik

Mengajukan surat lamaran yang ditujukan kepada Kelompok Kerja
Pembentukan Panwaslu Kecamatan Kabupaten Wajo

Share :

Baca Juga

Advertorial

Peringati Hari Perpustakaan dan Kearsipan, Wajo Ajak Generasi Muda Rawat Literasi

Advertorial

Pemkab Wajo Peringati Harkitnas ke-118, Soroti Ancaman di Era Informasi

Advertorial

Pemkab Wajo Ubah Pola Kerja ASN, WFH Mulai Berlaku Jumat Ini

Advertorial

Apresiasi Pemerintah Daerah Berprestasi 2026, Gubernur Zainal Terima Penghargaan Kategori Penurunan Pengangguran

Advertorial

Wajo Perkuat SP4N-LAPOR, Bidik Kepercayaan Publik Lewat Respons Aduan yang Lebih Cepat

Advertorial

Dorong Transparansi, Pemkab Wajo Perkuat Peran PPID di Era Digital

Advertorial

Tinggalkan Tanda Tangan Basah, Pemkab Wajo Percepat Layanan Digital

Advertorial

Pemkab Wajo Perkuat Literasi Informasi, KIM Jadi Ujung Tombak di Desa