Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik;
Pas foto warna terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 3 (tiga) lembar latar belakang merah;
Fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang dilegalisir oleh pejabat yang
berwenang atau dapat menyampaikan fotokopi ijazah tanpa dilegalisir
dengan menunjukan ijazah asli;
Daftar Riwayat Hidup;
Surat keterangan sehat jasmani dan/atau rohani dari rumah sakit
pemerintah atau Puskesmas;
Surat keterangan bebas dari penyalahgunaan narkotika dari rumah sakit
atau Puskesmas yang dapat disampaikan sebelum pelantikan;
Surat izin dari atasan langsung bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS);
Surat pernyataan:
a. Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17
Agustus tahun 1945;
b. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang
telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
c. Tidak pernah menjadi anggota partai politik atau telah mengundurkan diri dari anggota partai politik sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun pada saat mendaftar;
d. Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurangkurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun;
e. Bersedia bekerja penuh waktu;
f. Bersedia mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat terpilih;
g. Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu;
h.Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan,
dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama
masa keanggotaan apabila terpilih;
i. Bebas dari peyalahgunaan narkotika; dan
Pelamar melampirkan keterangan atau bukti lain yang mendukung kompetensi pelamar sebagai dasar penilaian dalam seleksi administrasi.
Formulir berkas administrasi pendaftaran calon anggota Panwaslu Kecamatan dan keterangan lebih lanjut dapat diperoleh di laman Bawaslu Kabupaten/Kota atau Bawaslu Provinsi, media sosial, atau sekretariat Bawaslu Kabupaten Wajo
Dokumen pendaftaran dapat dikirim melalui pos kilat atau disampaikan secara langsung ke Sekretariat Kelompok Kerja Pembentukan Panwaslu Kecamatan Bawaslu Kabupaten Wajo Jalan Nangka Nomor 14 Sengkang Kabupaten Wajo Sulsel.
Dokumen persyaratan dibuat masing-masing rangkap 3 (tiga), terdiri dari 1 (satu) rangkap asli dan 2 (dua) rangkap fotokopi.
Waktu penerimaan pendaftaran mulai tanggal 21 – 27 September 2022.
Pendaftaran dan seleksi tidak dipungut biaya.
C. Proses pendaftaran Anggota Panwaslu Kecamatan Kabupaten Wajo
Formulir pendaftaran dan kelengkapan berkas di Kantor Bawaslu Kabupaten Wajo Jalan Nangka Nomor 14 Sengkang Sulsel atau dapat diunduh melalui laman https://docs.google.com/document/d/19Yh7oQJn65kRbx7cb-pDNDejqESuduoH/edit?usp=sharing&ouid=115949080323989393180&rtpof=true&sd=true
Kelompok Kerja menerima berkas pendaftaran calon sesuai jadwal yang telah ditentukan;
Penerimaan pendaftaran dimulai dari Pukul 09.00 – 17.00 WITA;
Pendaftaran bisa melalui jalur offline, jalur online, dan via pos kilat;
Penerimaan berkas pendaftaran jalur online, calon pendaftar mengirimkan berkas pendaftaran ke alamat email pendaftaranpanwascamwajo@gmail.com dengan Subjek (Daftar Panwascam Wajo) berkas pendaftaran dikirim dalam bentuk file pdf.;
Hardcopy diserahkan kepada Kelompok Kerja pada saat pelaksanaan tes tertulis;
Pendaftaran dilakukan melalui pos kilat, dokumen pendaftaran paling lama diterima oleh Pokja pada hari terakhir pendaftaran yang dikirimkan ke alamat Bawaslu Kabupaten Wajo Jalan Nangka Nomor 14 Sengkang, Kabupaten Wajo Sulsel.
Pembentukan Panwascam dalam Pemilu Serentak Tahun 2024.
Sosialisasi mulai tanggal 10 – 21 September 2022.
Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kecamatan tanggal 15 – 21 September 2022.
Pendaftaran Dan Penerimaan Berkas Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kecamatan tanggal 21 – 27 September 2022.
Penelitian Kelengkapan Berkas Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kecamatan tanggal 28 – 30 September 2022.
Pengumuman Masa Perpanjangan Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kecamatan tanggal 1 Oktober 2022.
Perpanjangan Masa Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kecamatan tanggal 2 – 8 Oktober 2022.
Penerimaan Berkas Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kecamatan tanggal 2 – 8 Oktober 2022.
Penelitian Berkas Administrasi Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kecamatan hingga 9 – 11 Oktober 2022.
Pengumuman Hasil Penelitian Berkas Administrasi Calon Anggota Panwaslu Kecamatan tanggal 12 Oktober 2022.
Tanggapan Dan Masukan Dari Masyarakat tanggal 12 -18 Oktober 2022.
Tes Tertulis Calon Anggota Panwaslu Kecamatan tanggal 14 – 16 Oktober 2022.
Pengumuman Hasil Tes Tertulis Calon Anggota Panwaslu Kecamatan tanggal 17 Oktober 2022.
Pelaksanaan Tes Wawancara Calon Anggota Panwaslu Kecamatan
tanggal 18 – 22 Oktober 2022.
Pleno Penetapan Calon Anggota Panwaslu Kecamatan tanggal 23 -24 Oktober 2022.
Pengumuman Hasil Tes Wawancara Calon Anggota Panwaslu Kecamatan tanggal 25 Okt 2022.
Pelantikan Panwaslu Kecamatan dan Pembekalan Panwaslu Kecamatan tanggal 26 – 28 Oktober 2022
Penyusunan Laporan Akhir tanggal 29- 31 Oktober 2022.
Penyerahan Laporan Akhir Ke Bawaslu Provinsi tanggal 1 hingga 3 November 2022.(*)
















