Oleh Ridho Al-Hamdi Wakil Dekan Fisipol Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, Ketua Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik (LHKP) Pimpinan Pusat Muhammadiyah
MEDIASINERGI.CO — Pasca-1998 mengalami pasang pusut demokrasi. Meskipun perkembangan positif telah dilalui, masalah masih banyak dijumpai. Sejumlah perkembangan positif, di antaranya, munculnya beragam partai politik, pelaksanaan pemilu yang bebas dan adil (lima kali sejak 1999-2019), terjadinya amendemen UUD 1945, mendorong peran perempuan di ranah publik, penghapusan perwakilan TNI-Polri di parlemen, mengurangi peran kontrol negara terhadap organisasi sosial, kebebasan berpendapat berserikat dan media massa, dan adanya pembagian kekuasaan ke dalam trias politika (legislatif, eksekutif, dan yudikatif).Sementara itu, sejumlah masalah masih saja ada, seperti dijumpainya kekurangan kebutuhan dasar manusia di sejumlah daerah dan merajalelanya korupsi di institusi parlemen, kepolisian, kejaksaan, ataupun lembaga pemerintah seperti kementerian dan kepala daerah.
Selain itu, hubungan patrimonial dan nepotisme masih menggejala di lembaga-lembaga demokrasi, terutama mereka yang berurusan dengan rekrutmen ASN. Toleransi terhadap sesama juga lemah, sering kali terjadi saling klaim bahwa kelompoknya paling pancasilais dan lainnya tidak, begitu juga sebaliknya. Perang narasi kebenaran merajalela di dunia maya.
Dalam hal ekonomi pun mengalami stagnasi. Harga-harga bahan dasar, seperti BBM dan bahan pokok makanan, juga meningkat akibat resesi ekonomi. Hukum pun praktiknya tajam ke bawah dan tumpul ke atas, tajam ke oposisi dan tumpul ke penguasa, tajam ke orang miskin dan sering kali tumpul ke pemilik modal atau konglomerat. Bahkan, sering kali lembaga independen negara malah dijadikan pemerintah sebagai alat memperkuat kekuasaan. Masih aktifnya kelompok radikal mengatasnamakan Islam, gerakan separatis di sejumlah daerah, dan gerakan terorisme yang menakut-nakuti dunia seolah Islam ialah agama yang berbahaya.
















