Di sinilah Freedom House masih memosisikan Indonesia sebagai negara semidemokratis dengan kelemahan pada peminggiran terhadap kebebasan sipil. Kasus pembunuhan terhadap aktivis FPI di KM 50, pembubaran Hizbut Tahrir, penggebukan kelompok oposisi dan gerakan kritis kepada rezim, juga para ulama serta sikap ugal-ugalan dalam pengesahan RUU omnibus law dan RUU KUHP merupakan sederet bukti pengebirian rezim terhadap kebebasan sipil di republik ini.Sementara itu, The Economist Intelligence Unit (EIU) mengategorikan demokrasi Indonesia sebagai ‘flawed democracy’ (demokrasi cacat) yang menunjukkan fakta, demokrasi secara prosedural memang berhasil menyelenggarakan pemilu, tetapi lemah dalam hal tata kelola, memiliki budaya politik yang terbelakang, partisipasi politik yang lemah, dan pemasungan terhadap kebebasan media.Sejumlah ahli Indonesia memberikan julukan terhadap pemerintahan Indonesia saat ini. Jokowi yang disebut oleh Ben Bland (2020) sebagai Man of the People kini tidak sedikit dari pendukungnya yang kecewa. Jokowi berubah menjadi presiden yang terpencil dan jauh dari rakyatnya, terkepung dan tersandera oleh kelompok bangsawan, baik kalangan elite bisnis maupun elite politik. Bland menyatakan bahwa pemerintahan Jokowi merupakan rezim yang penuh dengan kontradiksi dan berlawanan dengan wajah Indonesia yang modern.
Greg Fealy (2020) menggambarkan bahwa rezim pemerintahan Jokowi pada periode yang kedua menunjukkan kekacauan dengan sejumlah bukti seperti peminggiran hak-hak sipil dan politik karena hanya fokus mengurusi pandemi, memberi ruang terlalu luas terhadap militer untuk mengatur urusan publik, mendiskriminasi kelompok Islam dan memberi stempel mereka sebagai intoleran (repressive pluralism), serta menciptakan dinasti politik dengan mengizinkan anak dan mantu bertarung pada Pilkada 2020 (family dynasty).
Berdasarkan ulasan di atas, artikel ini memberikan label Demokrasi Poco-Poco pada demokrasi Indonesia, yaitu demokrasi maju mundur seperti gerakan lagu Poco-Poco asal Maluku. Demokrasi model ini tidak mengarah pada kemajuan yang positif, tetapi juga tidak kembali secara total pada situasi otoriter. Dalam konteks teori Merkel & Croissant (2004), Demokrasi Poco-Poco Indonesia ini berada pada skenario stabilitas (stability scenario).Situasi demikian membutuhkan energi superbesar (double energy): satu energi untuk menjaga agar tidak mundur ke belakang dan satu energi sisanya untuk
bergerak melaju ke depan meski harus tergopoh-gopoh.
Salah satu pintu menuju konsolidasi demokrasi tersebut ialah suksesnya penyelenggaraan pemilu. Lalu bagaimana mendesain pemilu yang relevan untuk Indonesia.(*)
















