Home / Nasional

Senin, 9 Januari 2023 - 09:24 WIB

Kapan MK Putuskan Gugatan Delapan Parpol Tolak Pemilu Coblos Gambar Partai

MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA

MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA

“Pada siang hari ini, kita 8 partai politik bersatu untuk kedaulatan rakyat. Tentu pertemuan ini bukan merupakan pertemuan pertama saja, namun tadi bersepakat bahwa pertemuan ini akan dilanjutkan secara berkala, untuk mengawal sikap partai politik ini,” ujar Ketum Partai Golkar Airlangga Hartarto, di Hotel Dharmawangsa, Jaksel, Minggu 8 Januari 2023.

Baca Juga:  MK Tolak Seluruh Gugatan Prabowo-Sandiaga

Airlangga mengatakan dari pembahasan pertemuan itu, ada lima pernyataan sikap yang dihasilkan.
Dia menyebut delapan parpol parlemen menolak wacana sistem coblos partai pada pemilu 2024.

Baca Juga:  Ibunda Presiden Jokowi Meninggal Dunia

“Sehubungan dengan wacana diberlakukan kembali sistem pemilu proporsional tertutup, dan telah dilakukan judicial review di mahkamah konstitusi, kami partai politik menyatakan sikap,” ujarnya.(dwia)

Editor: Manaf Rachman

Share :

Baca Juga

Jakarta

Integrasi Data Bea Cukai-Pajak Dinilai Mendesak, BCW: Jangan Berhenti pada Pertukaran Data

Nasional

Dukung Asta Cita Presiden, Wamendes Riza Patria Minta Wahdah Islamiyah Jadi “Sahabat Desa”

Nasional

Menunggu Titah dari Kalteng, Jalan Keluar Jebakan HPM Tinggi Pasir Kuarsa Kepri

Nasional

Ketum PWI Pusat Pimpin Delegasi Indonesia ke General Assembly CAJ di Kuala Lumpur

Nasional

Pekan Kedua April 2027, Lampung Tuan Rumah HPN dan Porwanas

Nasional

Gema Paskah Nasional 2026, Saat Puluhan Ribu Umat dan Tokoh Bangsa Bersatu di Manado

Nasional

Presiden RI Prabowo Subianto Beri Penghormatan Terakhir Tiga Prajurit TNI Gugur di Misi UNIFIL

Nasional

Menlu Sugiono Ucapkan Belasungkawa atas Gugurnya Prajurit UNIFIL di Lebanon