Hari ke 2 pelaksanaan uji petik, Panwaslu Kelurahan/Desa se-Kabupaten Wajo telah mengunjungi 4.606 KK yang tersebar di seluruh TPS berdasarkan hasil pemetaan sementara KPU Kabupaten Wajo.
Dalam kurun waktu 10 hari dilakukan pengawasan, jajaran Bawaslu Wajo telah menemukan kasus dugaan pelanggaran diantaranya, 1. Pantarlih yg melakukan coklit tidak sesuai dengan nama pada SK, 2. Coklit tidak dilakukan di rumah pemilih, 3. terdapat Pantarlih yg tidak bersyarat menjadi petugas.
“Dugaan pelanggaran itu kita sudah sampaikan saran perbaikannya ke KPU dan jajarannya untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Heriyanto, Koordiv P2H Bawaslu Wajo.(Rls)
Editor: Manaf Rachman

















