Pensiunan PDAM Makassar yang diwakilkan Ketua LBH LMP, Wahyuddin menyampaikan bahwa temuan BPK Sulsel sebenarnya masih memberi ruang kepada PDAM, karena LHP BPK hanya menyampaikan tentang kelebihan pembayaran yang dilakukan ke Bumiputera.
“Bukan dilarang membayar premi tapi karena adanya kelebihan pembayaran atau over anggaran. Jadi mohon bantuannya supaya dana pensiunan dapat dibayarkan segera karena sudah masuk tahun ke 4,” ujar Wahyudin.
Anggota DPRD lainnya, Aswar, ST menyampaikan agar semua pihak antara pensiunan PDAM dan LMP Sulsel untuk tetap mengawal ini, agar solusi dapat segera menemukan titik terang.
Sementara Ari Ashari Ilham, meminta kepastian dari pihak asuransi Bumiputera kapan pembayaran dapat direalisasikan, karena terlalu lama menunggu.
“Jaanganmi terus janji-janji karena masalahnya sudah lama,” tegasnya.
Lain halnya dengan Syamsuddin Raga, yang mendorong agar pihak PDAM harus terus melakukan pendekatan kepada pihak Bumiputera untuk segera melakukan pembayaran kepada para pensiunannya.
Sebagai informasi, Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Makassar ini merupakan yang kedua kalinya dilaksanakan, sebelumnya dilakukan tahun 2020. Akan tetapi belum menunjukkan hasil yang diharapkan, karena pihak asuransi Bumiputera belum memberikan jawaban pasti kapan pembayaran pensiunan akan direalisasikan kepada para mantan pegawai PDAM Makassar. Serta apresiasi kepada LMP Sulsel yang terus mengawal masalah ini.
Beni Iskandar saat dihubungi terpisah menegaskan bahwa, intinya Direksi yang ada sekarang ini tidak tinggal diam dan akan terus berusaha agar dana pensiunan pegawai pensiunan kami dapat dibayarkan oleh Bumiputera.
“Tidak ada kata mendiamkan masalah ini, pokoknya apapun upaya akan kami tempuh sampai kewajiban pembayaran hak pensiunan kami diselesaikan dengan baik oleh pihak Bumiputera,” pungkas Beni.(jk)
Editor: Manaf Rachman
















