Home / Artikel

Kamis, 13 April 2023 - 15:17 WIB

Profesi Kita dan Ghibah

HENDRY CH BANGUN

HENDRY CH BANGUN

Catatan Hendry Ch Bangun

MEDIASINERGI.CO CIPUTAT — Sebenarnya saya ingin puasa menulis di bulan Ramadhan ini karen takut ghibah. Sederhananya ghibah itu membicarakan orang lain tanpa kehadirannya. Bila diperluas orang lain itu bisa jadi pihak lain, kelompok lain, lembaga lain dst. Ghibah juga bisa berbentuk tulisan, tentu saja, entah itu di media massa atau media sosial. Keinginan absen itu gagal karena banyak sekali hal yang merangsang untuk ditulis, salah satunya fenomena di media siber dan media sosial.

Saat menulis sering secara tidak sengaja kita membawa-bawa pihak lain, orang lain. Mungkin maksudnya untuk memperjelas, memberikan contoh, menggambarkan. Padahal kalau tergolong ghibah maka dosanya amat besar. Diibaratkan memakan bangkai saudara sendiri. Melakukan itu di bulan suci, mengerikan sekali karena kita sedang berupaya menahan diri dari dosa kecil eh ternyata malah melakukan kesalahan besar.

Satu hal dulu, wartawan yang telah bekerja puluhan tahun pastilah sudah terbentuk watak yang kritis dan memandang sesuatu dengan skeptis. Curiga, tidak mudah percaya, mempertanyakan, mencoba melihat dari sisi negatif, otomatis muncul kalau ada peristiwa dengan tujuan untuk menyeimbangkan informasi yang datang dari pihak lain.

Baca Juga:  Perlunya Puasa Arafah di Laksanakan Sehari Sebelum Wukuf

Hampir tidak ada, atau sedikit sekali, wartawan yang serba maklum dan langsung percaya. Kalau ada press release, pasti dicek dari sumber lain, bagaimana duduk perkaranya. Bila ada kabar burung pelantikan seseorang, semua kontak akan dihubungi agar ketika peristiwa itu terjadi, informasi yang diperoleh sudah komplet dari semua arah. Ini berpotensi ghibah.

Sifat dasar ini akan terus terbawa di luar pekerjaan. Dalam berbagai perannya di masyarakat, di lingkungan sosial, ataupun organisasi, kecenderungan kritis, mempertanyakan, tidak mudah percaya, salah satunya pastilah muncul. Selalu ada dinamika, membuat situasi rapat misalnya menjadi ramai, yang memunculkan gagasan-gagasan positif. Dari sisi ini maka kalau ada lembaga yang memasukkan wartawan menjadi pengurus dengan tujuan agar komunikasi dengan pihak luar menjadi mudah, itu hanya separuh benar. Ia menghidupkan organisasi. ***

Soal ghibah ini, saya ingat rekan Ilham Bintang pernah mengundang KH Said Aqil Siradj ke kantor PWI Pusat, agar memberi pemahaman yang benar kepada rekan pengurus. Konteksnya, PWI memberi pengakuan status wartawan kepada mereka yang meliput entertainmen, dengan maksud agar mereka diberi bekal kode etik jurnalistik. Karena kebanyakan beritanya bersifat gossip tentang artis dan lingkungannya, maka perlu pemahaman mana batas boleh dan tidak agar tidak terjebak ghibah. Di sisi lain, rambu etika dan moral wartawan untuk memproduksi berita di media massa hanyalah Kode Etik Jurnalistik.

Baca Juga:  Menjadi Tempat Mengadu dan Melayani

Secara umum KH Said Aqil Siradj menjelaskan, ghibah itu intinya membicarakan orang lain.
“Kalau faktanya benar bagaimana Pak Kyai?” “Tetap ghibah,” jawabnya mantap.

“Walaupun dikonfirmasi?” “Ya ghibah.”
Maka buntulah upaya wartawan yang hadir untuk mendapatkan kompensasi agar boleh membuat berita yang nyerempet-nyerempet gossip. Tentu saja tidak ada larangan, itu hanya rujukan, silakan pikirkan dan keputusan ada di tangan sendiri.

Entah karena menjalankan pekerjaan sesuai panduan dari kantor atau karena keyakinan akan profesinya, sajian media entertainman di media cetak maupun penyiaran, tidak berubah walau sempat beberapa saat sesuai kode etik jurnalistik. Karena faktanya, berita “baik-baik” tentang artis kurang menjual, tidak merangsang untuk ditonton, dan ada penurunan rating (waktu itu). Sempat tobat akhirnya kembali kumat.

Share :

Baca Juga

Artikel

Kontroversi Tunjangan Wartawan Bersertifikat

Artikel

Setelah Kompeten, Apa?

Artikel

Que Sera Sera

Artikel

Wartawan Itu Buruh?

Artikel

Kiat Menulis: Bertutur tentang Sosok di Media Massa

Artikel

Soal Berita Sepihak

Artikel

Dibuang di UU Pers, Dipunggut ke dalam KUHP

Artikel

Selayang Pandang Peringatan HALUN 2022 dan Lahirnya Organisasi LLI