MEDIASINERGI.CO WAJO — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Wajo, menggelar sosialisasi Dapil dan Alokasi Kursi pada Pemilu 2024, Jumat 28 April 2023, di Hotel Sermani Sengkang.
Sosialisasi tersebut di hadiri Wakil bupati Wajo H. Amran SE.
Ketua KPU Wajo Haedar menjelaskan, Berdasarkan Peraturan KPU RI No 6 Tahun 2023 Tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, Jumlah Daerah Pemilihan Kabupaten Wajo adalah 6 Daerah Pemilihan (Dapil) dan 40 kursi DPRD Kabupaten Wajo.
Haedar mengatakan, Daerah Pemilihan di Kabupaten Wajo untuk Pemilu 2024 tidak mengalami perubahan, Dapil dan jumlah Alokasi Kursi tetap seperti pada Pemilu 2019 yang lalu.
Menurut Haedar, sebelum KPU RI menetapkan Daerah Pemilihan, KPU Wajo telah mengusulkan 3 rancangan usulan Dapil.
Pengusulan 3 rancangan Dapil dilakukan setelah melalui proses kajian dan diskusi dengan berbagai elemen, baik dari akademisi, LSM, organisasi keagamaan dan lainnya.
Dari 3 rancangan Dapil yang diusulkan, rancangan 1 yang dipilih KPU RI untuk ditetapkan, itu berarti bahwa Dapil untuk pemilu 2024 sama dengan Dapil pemilu tahun 2019 kemarin.
“Penetapan Dapil di Kabupaten Wajo untuk Pemilu 2024, tidak mengalami perubahan. Sama waktu Pemilu 2019 terdiri dari 6 Dapil, yaitu Wajo 1 Kecamatan Tempe, Wajo 2 Kecamatan Tanasitolo dan Kecamatan Majauleng, Wajo 3 Kecamatan Maniangpajo, Kecamatan Belawa dan Kecamatan Gilireng, Wajo 4 Kecamatan Pitumpanua dan Kecamatan Keera, Wajo 5 Kecamatan Takkalalla, Sajoanging, Bola dan Penrang, Wajo 6 Kecamatan Pammana dan Sabbangparu,” jelasnya.
















