Home / Sulsel

Rabu, 14 Juni 2023 - 16:43 WIB

Perpanjang Kerjasama Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, PDAM Gandeng Kejari Makassar

Direktur Utama Perumda Air Minum Kota Makassar, Beni Iskandar, Melakukan Penandatangan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kejari Makassar, Rabu 14 Juni 2023.

Direktur Utama Perumda Air Minum Kota Makassar, Beni Iskandar, Melakukan Penandatangan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kejari Makassar, Rabu 14 Juni 2023.

MEDIASINERGI.CO MAKASSAR —  Perumda Air Minum Kota Makassar menggandeng Kejaksaan Negeri Makassar untuk pendampingan dalam bidang perdata dan tata usaha negara dengan melakukan penandatanganan MoU, di Aula Tirta Dharma Kantor PDAM Makassar, Rabu 14 Juni 2023.

Kerja sama yang digagas tersebut bertujuan untuk memastikan aset pemerintah kota di bawah pengelolaan Perumda Air Minum Kota Makassar tidak beralih kepemilikan.

Direktur Utama Perumda Air Minum Kota Makassar, Beni Iskandar dalam sambutannya menyampaikan rasa syukur atas perpanjangan kerjasama yang dilakukan guna membantu Perumda Air Minum Kota Makassar dalam bidang perdata kedepannya.

“Kami berterima kasih kepada pihak Kejari dan bersyukur atas kerjasama ini masih terus dapat berlanjut kedepan, karena hari ini asas kehati-hatian di Perumda Air Minum Kota Makassar memang selalu kami kedepankan. Karena itu kami sangat berharap melalui kerja sama ini dan dalam kegiatan apapun bisa mendapat pendampingan, agar arah perusahaan kedepannya bisa lebih baik dan dapat dapat bertindak dengan tidak salah melakukan langkah hukum,” ungkap Beni.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Makassar, Andi Sundari menyampaikan rasa terima kasih dan apresiasi kepada Beni Iskandar beserta jajaran atas kepercayaannya terhadap JPN dalam penyelesaian beberapa permasalahan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.

Selain itu, ia juga mengatakan bahwa kolaborasi pihak institusinya dengan Perumda Air Minum Kota Makassar telah berlangsung baik beberapa tahun terakhir.

“Jaksa Pengacara Negara berhasil melakukan pendampingan dan bantuan hukum terhadap aset PDAM berupa penerbitan sertifikat tanah kosong yang berlokasi di Jalan Prof. Abdurrahman Basalamah,” jelasnya.

Lanjut Andi Sundari menambahkan, nantinya sebagai upaya dalam mendukung peranan dan fungsi Perumda Air Minum Kota Makassar, JPN siap memberikan jasa penegakan, bantuan, pertimbangan, tindakan, dan pelayanan hukum baik di dalam maupun luar pengadilan untuk mewakili Perumda Air Minum Kota Makassar dalam posisi tergugat maupun penggugat jika nantinya terdapat masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.

“Inti dari kerjasama ini adalah membangun sinergi untuk menghindari adanya penyimpangan maupun penyalahgunaan kewenangan melalui fungsi pertimbangan hukum dalam bentuk pendapat, pendampingan, atau audit hukum serta pemberian bantuan hukum baik litigasi maupun non litigasi terhadap perbuatan yang melanggar hukum perdata sebagaimana dimaksud dalam pasal 1365 KUH Perdata atau wanprestasi yang pada akhirnya merugikan Perumda Air Minum Kota Makassar,” pungkasnya.(jk)

Editor: Manaf Rachman

Ditulis oleh Hamzah Sinergi

Wartawan resmi mediasinergi.co. Specialist konten berita, pendidikan, kesehatan, dan olahraga

Share :

Baca Juga

SOPPENG

Pasar Batu Batu Soppeng Terbakar, Tim Labfor Polda Sulsel Melakukan Olah TKP

Sulsel

Dukung Pengelolaan Zakat Terbaik, Munafri Raih Penghargaan Nasional dari BAZNAS RI

Sulsel

Wali Kota Munafri Sampaikan Aspirasi Pembangunan Makassar ke Komisi VII DPR RI

Sulsel

Tak Lagi Kenal RS Tipe A-B-C, Kota Makassar Siap Terapkan Sistem Rujukan Berbasis Kompetensi

Sulsel

DPRD Makassar Dorong Regulasi Parkir, Persolan Jukir dan Kebocoran Jadi Perhatian

Sulsel

Pendekatan Humanis, Pemkot Makassar Bantu Relokasi Ternak Babi di Panakkukang ke Lokasi Steril

Sulsel

Munafri Ajak REI Susun Rasio Pembangunan Hunian dan Infrastruktur Dasar, Agar Warga Tak Jauh Sekolah

Sulsel

Buka Konkerprov II PGRI Sulsel, Pemprov Tekankan Pentingnya Peran Pendidik dan Kepastian PPPK

Tinggalkan Komentar