MEDIASINERGI.CO MAKASSAR — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar, menyetujui penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Makassar, tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2022 menjadi peraturan daerah.
Adapun realisasi APBD 2022 Pemkot Makassar, yaitu pendapatan Rp. 3,58 triliun dan belanja Rp. 3,55 triliun, Sera surplus sebesar Rp. 37 miliar.
Saat rapat paripurna tersebut, Ketua DPRD Makassar, Rudianto Lallo mengatakan setelah mendengar dan menyaksikan, maka berdasarkan pasal 143 ayat 1 huruf B tata tertib DPRD meminta persetujuan anggota dewan yang hadir. Tak menunggu lama, rancangan keputusan DPRD pun diterima dan disetujui untuk diterapkan DPRD menjadi peraturan daerah.
“Alhamdulilah terima kasih untuk persetujuan anggota dewan semuanya, ujar Rudianto Lallo,” Senin 26 Juni 2023.
Sebelumnya, DPRD Makassar telah menyetujui Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2022 menjadi Perda pada 17 Mei 2023.
Sementara itu, Sekda Kota Makassar, Muh Ansar menyampaikan pihaknya menyadari dalam pelaksanaan APBD 2022 terdapat hal-hal yang perlu ditingkatkan, baik dari sisi pendapatan maupun dari sisi belanja.
















