Dalam pelaksanaan APBD ke depan, pihaknya akan melakukan evaluasi untuk memperbaiki manajemen pengelolaan keuangan daerah sesuai amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2022 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah.
“Insya Allah kami akan senantiasa berusaha membenahi pengelolaan keuangan ke arah yang lebih baik, tertib, akuntabel, transparan dan bertanggung jawab,” jelasnya.
Selain itu, Muh Ansar menambahkan jika Pemkot Makassar bakal melakukan usaha-usaha efesiensi dan efektifitas belanja dalam rangka memantapkan pelaksanaan kegiatan pembangunan yang lebih terarah, rasional dan realistis.
Sedangkan disisi lain, pada tahun 2022 Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Makassar dapat mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari tahun sebelumnya berdasarkan profesional judgement yang diberikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.(jk)
Editor: Manaf Rachman
















