Home / Kesehatan

Sabtu, 15 Juli 2023 - 10:34 WIB

UU Kesehatan Terbaru Bolehkan Tenaga Medis dan Kesehatan WN Asing Praktik di Indonesia

MEDIASINERGI.CO — Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan mengatur bahwa tenaga medis dan tenaga kesehatan warga negara asing (WNA) lulusan luar negeri dapat melakukan praktik di Indonesia. Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan ini telah menjadi Undang-Undang (UU) dalam rapat paripurna DPR, pada Selasa (11/7/2023).

“Tenaga medis dan tenaga kesehatan warga negara asing lulusan luar negeri yang dapat melaksanakan praktik di Indonesia hanya berlaku untuk tenaga medis spesialis dan subspesialis serta tenaga kesehatan tingkat kompetensi tertentu setelah mengikuti evaluasi kompetensi,” bunyi pasal tersebut. Evaluasi kompetensi itu dilakukan oleh menteri di bidang kesehatan dan melibatkan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, serta konsil dan kolegium. Evaluasi kompetensi tersebut meliputi penilaian kelengkapan administratif dan penilaian kemampuan praktik. Penilaian kemampuan praktik di atas meliputi penyetaraan kompetensi dan uji kompetensi. “Penyetaraan kompetensi sebagaimana dimaksud bertujuan untuk memastikan kesuaian dengan standar kompetensi tenaga medis dan tenaga kesehatan di Indonesia,” bunyi Pasal 248 Ayat (6) RUU Kesehatan.

Baca Juga:  Minum Air Putih Saat Perut Kosong di Pagi Hari, Ini yang Terjadi Pada Tubuh

Apabila dinyatakan kompeten berdasarkan hasil uji kompetensi, tenaga medis dan tenaga kesehatan WNA lulusan luar negeri itu harus mengikuti adaptasi pada fasilitas pelayanan kesehatan. Mereka pun harus memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP) untuk mengikuti adaptasi di atas. Sementara itu, apabila dinyatakan belum kompeten, mereka harus kembali ke negara asalnya dengan ketentuan perundang-undangan. Adapun ketentuan di Pasal 248 RUU Kesehatan dikecualikan bagi tenaga medis spesialis dan subspesialis serta tenaga kesehatan tingkat kompetensi tertentu WNA lulusan luar negeri yang lulusan dari penyelenggara pendidikan yang sudah direkognisi dan telah praktik di luar negeri selama lima tahun. Hal itu mesti dibuktikan dengan surat keterangan atau dokumen lain yang diterbitkan oleh lembaga berwenang di negara tersebut.

Share :

Baca Juga

Kesehatan

Menaker: BPJS Ketenagakerjaan Harus Cegah Kecelakaan Kerja, Bukan Sekadar Urus Klaim

Daerah

Bupati Soppeng Harapkan Peningkatan Pelayanan di RSUD La Temmamala

Kesehatan

Lima Makanan Bisa Turunkan Tekanan Darah

Kesehatan

Empat Cara Turunkan Berat Badan Sebelum Tidur

Kesehatan

MITOS, Mencuci Beras Bisa Berdampak Negatif

Kesehatan

Tidak Boleh Disantap Enam Makanan Bersama Buah Durian

Kesehatan

Gejala Penyakit Jantung Bisa Terlihat di Kuku

Kesehatan

Minum Kopi Pahit Mengatasi Gejala Flu dengan Cepat