Home / Kesehatan

Sabtu, 15 Juli 2023 - 10:34 WIB

UU Kesehatan Terbaru Bolehkan Tenaga Medis dan Kesehatan WN Asing Praktik di Indonesia

Atau, mereka adalah ahli dalam suatu bidang unggulan tertentu dalam pelayanan kesehatan yang dibuktikan dengan sertifikasi kompetensi dan telah praktik setidaknya 5 tahun di luar negeri. Lebih lanjut, Pasal 251 RUU Kesehatan mengatur bahwa mereka bisa praktik di Indonesia bila terdapat permintaan dari fasilitas pelayanan kesehatan, untuk alih teknologi dan ilmu pengetahuan, dan untuk jangka waktu paling lama dua tahun dan dapat diperpanjang satu kali hanya untuk dua tahun berikutnya.

Baca Juga:  Turunkan Kolesterol secara Tepat, Konsumsi 9 Jenis Buah Ini

Adapun bagi WNA lulusan dalam negeri dapat melaksanakan praktik sebagai tenaga medis dan tenaga kesehatan di Indonesia dengan syarat memiliki STR dan SIP. Mereka hanya dapat melakukan praktik atas permintaan dari fasilitas pelayanan kesehatan pengguna dengan batasan waktu tertentu. (Ardito Ramadhan)

Share :

Baca Juga

Kesehatan

Menaker: BPJS Ketenagakerjaan Harus Cegah Kecelakaan Kerja, Bukan Sekadar Urus Klaim

Daerah

Bupati Soppeng Harapkan Peningkatan Pelayanan di RSUD La Temmamala

Kesehatan

Lima Makanan Bisa Turunkan Tekanan Darah

Kesehatan

Empat Cara Turunkan Berat Badan Sebelum Tidur

Kesehatan

MITOS, Mencuci Beras Bisa Berdampak Negatif

Kesehatan

Tidak Boleh Disantap Enam Makanan Bersama Buah Durian

Kesehatan

Gejala Penyakit Jantung Bisa Terlihat di Kuku

Kesehatan

Minum Kopi Pahit Mengatasi Gejala Flu dengan Cepat