Home / Sulsel

Selasa, 18 Juli 2023 - 19:20 WIB

Wabup Gowa Serahkan Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah ke DPRD

Wakil Bupati Gowa, Abd Rauf Malaganni, Menyerahkan Ranperda Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRP), di Kantor DPRD Kabupaten Gowa, Selasa 18 Juli 2023

Wakil Bupati Gowa, Abd Rauf Malaganni, Menyerahkan Ranperda Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRP), di Kantor DPRD Kabupaten Gowa, Selasa 18 Juli 2023

MEDIASINERGI.CO GOWA — Wakil Bupati Gowa, Abd Rauf Malaganni menyerahkan 1 (satu) buah Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Gowa yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna, Kantor DPRD Kabupaten Gowa, Selasa 18 Juli 2023.

Abd Rauf menyampaikan bahwa, penyerahan PDRD ini dalam rangka optimalisasi penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.

“Pemerintah daerah memiliki wewenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahannya sendiri secara efektif dan efisien, dimana pemerintah daerah menetapkan peraturan daerah tentang pajak daerah dan retribusi daerah berpedoman pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 yang saat ini menjadi dasar hukum pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah dilakukan restrukturisasi dan rasionalisasi pajak daerah dan retribusi daerah,” ungkapnya.

Baca Juga:  Dinas PU Makassar Gelontorkan Rp10,6 Miliar untuk Perbaikan Akses TPA Antang, Dikerjakan Tahun 2026

Restrukturisasi pajak dilakukan dengan penambahan dan pengurangan objek pajak serta penyesuaian tarif maksimal pajak daerah dengan penambahan opsen pajak mineral bukan logam dan bantuan (MBLB) sebagai sumber penerimaan baru. Sehingga dapat memperkuat fungsi penerbitan izin dan pengawasan kegiatan pertambangan di daerah.

“Inilah yang akan mendukung pengelolaan keuangan daerah yang lebih berkualitas karena perencanaan, penganggaran, dan realisasi APBD akan lebih baik. Apalagi opsen pajak juga mendorong peran daerah untuk melakukan ekstensifikasi perpajakan daerah. Sebab kehadiran mekanisme opsen pajak diharapkan dapat meningkatkan kemandirian daerah dengan mengoptimalkan penerimaan pajak tanpa menimbulkan beban tambahan bagi wajib pajak,” kata Karaeng Kio sapaan akrab Wabup Gowa.

Baca Juga:  Kafilah Wajo Sabet Juara di Gelaran Festival Anak Shaleh Indonesia

Sementara itu rasionalisasi juga dilakukan terhadap retribusi daerah dengan menyederhanakan jumlah objek retribusi daerah dari sebelumnya 32 jenis menjadi 18 jenis pelayanan.

Hal ini bertujuan untuk meningkatkan efektifitas pemungutan dan kepatuhan. Selain itu penyederhanaan juga dimaksudkan untuk mengurangi beban masyarakat dalam upaya mendapatkan pelayanan dasar publik yang menjadi kewajiban pemerintah daerah.

Share :

Baca Juga

Sulsel

Dirjen Keuda Kemendagri Dukung Program Prioritas Makassar, APBD Harus Berdampak Untuk Publik

SOPPENG

Polres Soppeng Matangkan Persiapan Mengikuti Lomba Pocil Tingkat Polda Sulsel

Sulsel

Rumah Koran di Desa Sejahtera Astra Kanreapia Menjadi Sentra Sayuran di Sulawesi Selatan

Sulsel

Munafri: APBD Bukan Sekadar Angka, Harus Beri Dampak Nyata bagi Masyarakat

Sulsel

Peringati Hari Anak Nasional 2026, DPD PERADI Profesional Sulsel Tegaskan Komitmen Lindungi Hak Anak

Makassar

Kejurnas Malang Championship VI, IPSI Makassar Fokus Rebut Gelar Juara

SOPPENG

Pertama di Sulsel, Kejari Soppeng Teken PKS dengan BHP Makassar

Sulsel

Optimistis Raih Hasil Terbaik, Sekda Makassar: Koperasi Merah Putih Jadi Indikator Utama Penilaian Lomba Kelurahan