Home / Advertorial

Jumat, 28 Juli 2023 - 14:45 WIB

DPRD dan Pemkab Wajo Teken Persetujuan Bersama Dua Ranperda

MEDIASINERGI.CO WAJO — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Kabupaten Wajo menadatangani persetujuan bersama terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Wajo TA 2022 dan Ranperda Pengelolaan Pasar Rakyat.

Penandatanganan tersebut dilaksanakan pada Rapat Paripurna terbuka DPRD Kabupaten Wajo di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Wajo, Jum’at (28/7/2023).

Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Wajo, Andi Muhammad Alauddin Palaguna didampingi Para Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten Wajo.

Kegiatan ini turut dihadiri jajaran Forkopimda, para anggota DPRD Wajo Sekda, Armayani, Para Kepala OPD, Camat, Pimpinan Organisasi serta undangan lainnya.

Bupati Wajo, Amran Mahmud dalam sambutannya menyampaikan ucapan terima kasih yang tak terhingga kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Wajo yang atas terselenggaranya Rapat Paripurna Terbuka tersebut sebagai rangkaian Rapat Paripurna Tingkat I DPRD Wajo yang telah dilaksanakan beberapa waktu yang lalu.

Baca Juga:  Bupati Wajo Sidak Sekretariat Daerah

Amran Mahmud menjelaskan, setelah penandatanganan persetujuan bersama terhadap kedua Ranperda itu, maka tahapan selanjutnya adalah tahapan evaluasi terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022 dan pemberian nomor register terhadap ranperda Pengelolaan Pasar Rakyat oleh Pemprov Sulsel sebelum kedua ranperda tersebut ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

“Dengan demikian, maka seluruh proses pembahasan terhadap kedua Ranperda ini telah memenuhi prosedur dan tahapan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dinyatakan selesai dengan baik,” ujar Amran Mahmud yang hadir bersama Wakil Bupati, Amran.

Baca Juga:  Ciptakan Enterpreneur, Pemkab Wajo Bantu Pelaku UKM

Amran Mahmud melanjutkan, adapun mengenai Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2022 ini memuat Laporan Keuangan Pemerintah Daerah yang telah di audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang terdiri dari: Laporan Realisasi Anggaran, Laporan perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Perubahan Ekuitas, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas dan Catatan atas Laporan Keuangan.

“Berkenaan dengan tindak lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan BPK atas laporan keuangan Pemda Wajo Tahun Anggaran 2022, maka diperlukan Rencana Aksi (action plan) berupa pemantauan Tindak lanjut atas LHP BPK sesuai dengan rekomendasi, dengan berupaya secara maksimal menindaklanjuti seluruh temuan tersebut dan memperbaiki proses pelaksanaan APBD yang masih kurang maksimal,” ungkapnya.

Share :

Baca Juga

Advertorial

Anak Cucu La Patau Matanna Tikka Bakal Berkumpul di Bone, Haul ke-312 Disiapkan Meriah

Advertorial

Dosen FT UNM Gelar Pelatihan Artificial Intelligence (AI) bagi Guru IGTKI Kecamatan Pattallassang, Dorong Inovasi Pembelajaran Berbasis Digital

Advertorial

Dosen UNM Dampingi Remaja Parambambe Kelola Sampah dengan Teknologi IoT

Advertorial

Tingkatkan Literasi Digital Siswa Sekolah Dasar: Dosen Fakultas Teknik UNM Gelar Pelatihan Coding Menggunakan Code.org

Advertorial

Wajo Benahi Data Pembangunan, Seluruh OPD Dikumpulkan di Diskominfotik

Advertorial

BPJS Ketenagakerjaan Salurkan Kredit Konstruksi Rp17,5 Miliar, Makin Mudahkan Peserta Miliki Rumah

Advertorial

Kominfotik Wajo Ikut Kerja Bakti Gerakan Indonesia Asri, Andi Musdalifah: Kebersihan Tanggung Jawab Bersama

Advertorial

Bupati Wajo Ingatkan ASN Tidak Live di Media Sosial Selama Jam Kerja