Home / Advertorial

Jumat, 28 Juli 2023 - 14:45 WIB

DPRD dan Pemkab Wajo Teken Persetujuan Bersama Dua Ranperda

Selain itu, Ketua DPD PAN Wajo ini menjelaskan bahwa diperlukan evaluasi dan monitoring atas pelaksanaan APBD Pemerintah Daerah Kabupaten Wajo sesuai tugas dan fungsi perangkat daerah terkait.

“Oleh karena itu, pada kesempatan ini, saya sampaikan kepada seluruh perangkat daerah terkait, agar menjalankan tugas dan fungsi dengan sebaik-baiknya dengan tetap berpedoman pada Undang-Undang,” tegas Amran.

Terkait Ranperda Pengelolaan Pasar Rakyat, Ketua ICMI Wajo ini menuturkan bahwa selain untuk menindaklajuti Surat Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 188.342/1893/B.Hukum, tanggal 15 Februari 2022, mengenai keharusan Pemda Wajo mengajukan Ranperda baru tentang Pengelolaan Pasar, sasaran utama yang akan diwujudkan dalam pengaturan Ranperda ini yakni penyesuaian pengaturan dengan memperhatikan perkembangan/dinamika hukum di masyarakat.

Baca Juga:  Apel Perpisahan, Amran Mahmud Apresiasi Bantuan Andi Sudirman Sulaiman Selama Menjabat Gubernur Sulsel

“Ranperda ini sekaligus memberikan kepastian hukum guna mendukung pengelolaan Pasar Rakyat, terutama pasar investasi yang dibangun oleh pihak ketiga atau pihak swasta, pengaturan mengenai kios, los dan pelataran yang telah disesuaikan dengan pengenaan retribusi, dimana ranperda tersebut juga sementara dalam proses pembahasan,” urainya.

Amran Mahmud berharap Ranperda ini dapat sejalan antara perda pengelolaan pasar dengan perda yang mengatur tentang retribusi pelayanan pasar.

Selain itu, ranperda tersebut disusun untuk memberikan pengaturan yang lebih tegas dan komprehensif mengenai hak dan kewajiban pedagang, pengenaan surat keterangan pemakaian tempat, serta penegasan terhadap pengenaan sanksi bagi setiap orang yang melanggar ketentuan ranperda ini.

Baca Juga:  Aspirasi di DPRD Wajo, PHI Minta RSUD Lamaddukkelleng Rotasi Perawat yang Mempersulit Proses Melahirkan

“Sehingga diharapkan dengan ditetapkannya perda ini, dapat menyelesaikan berbagai permasalahan dalam pengelolaan pasar rakyat, sehingga pasar rakyat dapat menjadi sarana perekonomian dalam upaya peningkatan pengembangan ekonomi daerah untuk kesejahteraan masyarakat wajo,” Tegasnya.

Menutup sambutannya, Amran Mahmud menekankan dengan penerapan aturan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku, diharapkan kita telah melakukan langkah-langkah yang tepat, guna meningkatkan kualitas Sistem Pengendalian Internal, dan berupaya untuk mempertahankan Opini Wajar Tanpa Pengecualian atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Wajo.(Far-Adv)

Editor: Manaf Rachman

Share :

Baca Juga

Advertorial

Anak Cucu La Patau Matanna Tikka Bakal Berkumpul di Bone, Haul ke-312 Disiapkan Meriah

Advertorial

Dosen FT UNM Gelar Pelatihan Artificial Intelligence (AI) bagi Guru IGTKI Kecamatan Pattallassang, Dorong Inovasi Pembelajaran Berbasis Digital

Advertorial

Dosen UNM Dampingi Remaja Parambambe Kelola Sampah dengan Teknologi IoT

Advertorial

Tingkatkan Literasi Digital Siswa Sekolah Dasar: Dosen Fakultas Teknik UNM Gelar Pelatihan Coding Menggunakan Code.org

Advertorial

Wajo Benahi Data Pembangunan, Seluruh OPD Dikumpulkan di Diskominfotik

Advertorial

BPJS Ketenagakerjaan Salurkan Kredit Konstruksi Rp17,5 Miliar, Makin Mudahkan Peserta Miliki Rumah

Advertorial

Kominfotik Wajo Ikut Kerja Bakti Gerakan Indonesia Asri, Andi Musdalifah: Kebersihan Tanggung Jawab Bersama

Advertorial

Bupati Wajo Ingatkan ASN Tidak Live di Media Sosial Selama Jam Kerja