MEDIASINERGI.CO MAKASSAR — Legislator DPRD Kota Makassar, Nasir Rurung menilai sejak dulu hingga kini kewajiban Pemerintah Kota Makassar untuk memenuhi hak warganya dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup belum sepenuhnya berjalan.
Apalagi isu polemik PSEL, dimana sudah di atur di perwali dan perpres bahwa PSEL harusnya ditempatkan di TPA tamangapa.
“Regulasi kita sangat banyak mengatur soal pengelolaan lingkungan hidup untuk mewujudkan lingkungan hidup yang layak untuk warga, namun pemerintah sampai saat ini belum mampu memenuhi,” ujar Nasir Rurung saat menggelar Sosialisasi Perda Nomor 9 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, di Hotel Grand Town, Rabu 16 Agustus 2023.
Nasir Rurung menyampaikan, ketika berbicara soal pengelolaan lingkungan hidup pasti berkaitan mengatur dan meminimalisir pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup yang disebabkan oleh aktivitas masyarakat maupun badan usaha.
“Ketika berbicara soal lingkungan hidup pasti kita tidak pernah terlepas juga dari TPA di Manggala. Akhir-akhir ini masyarakat di sekitar sering resah dan mengeluhkan, apalagi soal sampah menggunung dan lahan sempit, dan muncul lagi masalah baru PSEL dan ganti rugi lahan,” jelasnya.
Dalam sosialisasi perda tersebut, hadir sebagai narasumber, Pemerhati Lingkungan Hidup, Saharuddin Ridwan.
















