Dirinya menyampaikan dalam konstitusi yang tertuang dalam undang-undang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup menyebutkan kalau setiap orang berhak hidup dan bertempat tinggal di lingkungan yang baik dan sehat.
Begitu juga setiap orang berkewajiban memelihara fungsi lingkungan hidup dan pengendalian pencemaran atau kerusakan pada lingkungan.
“Sebagai regulasi turunannya, Pemerintah Kota Makassar bersama dengan legislatif pada tahun 2016 lalu telah membentuk produk Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2016, sebagai wujud upaya pemerintah memberikan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang baik untuk warganya,” jelasnya.
Hadir juga akademisi Prof Zulkifli yang menyampaikan bahwa perda perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup belum sepenuhnya berjalan dengan baik, apalagi di Kecamatan Manggala masih sering kali menjadi keluhan masyarakat.
“Ketika mengacu pada aturan hukumnya tentu banyak yang harus yang lebih diperhatikan oleh pemerintah,” pungkasnya.(jk)
Editor: Sudirman
















