Kepala Dinas Sosial, P2KB dan P3A Kabupaten Wajo Sulsel, H. Ahmad Jahran mengatakan salah satu bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak adalah pernikahan dibawah umur. Menurutnya Kabupaten Wajo pernah tercatat sebagai daerah dengan kasus pernikahan anak dibawah umur terbanyak di Sulsel.
“Tercatat pada tahun 2020 tercatat sebanyak 506 kasus, tahun 2021 meningkat menjadi 746 kasus dan pada tahun 2022 336 kasus, ” Jelasnya.
Dilanjutkannya, ada beberapa faktor penyebab terjadinya perkawinan anak, antara lain ekonomi keluarga, pendidikan rendah, interpretasi agama dan keluarga, serta stereotip pada anak perempuan. Fenomena lainnya yang menyebabkan tingginya angka perkawinan anak adalah tingginya tingkat kehamilan di kalangan perempuan muda.
Pada sesi diskusi yang menampilkan pembicara diantaranya Akademisi Unhas, Prof Sangkala, Kepala Kemenag Kabupaten Wajo, H.Muhammad Yunus, Sekretaris Dinas PMD Kabupaten Wajo, Andi Suba Tonralipu, dan Ketua Wajo Foundation, Sudirman, S.Pd terungkap bahwa kasus pernikahan anak dibawah umur di kabupaten Wajo selama kurung waktu tiga tahun terakhir, hal tersebut bisa dilakukan karena adanya koloborasi antar pemangku kepentingan serta adanya komitmen dari Pemerintah Kabupaten Wajo.
“Keberhasilan Pemerintah Kabupaten Wajo dalam hal penurunan angka kasus pernikahan anak karena Inovasi Peraturan, Inovasi Program dan Inovasi Strategi serta berhasilnya membangun koloborasi antar Aktor, ” ungkap Prof Sangkala pada sesi diskusi.(*)
















