Dana hibah ini, lanjut Sony, diperuntukkan untuk membiayai penyelenggaraan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Wajo yang akan dilaksanakan pada tahun 2024.
“Dana hibah yang diberikan ke KPU dan Bawaslu Wajo untuk membiayai Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Wajo yang meliputi tahap persiapan, penyelenggaraan sampai berakhirnya Pemilihan,” jelas Sony.
Sony merinci, jumlah anggaran yang diberikan kepada KPU sebesar
Rp 45.077.277.000 dan untuk Bawaslu sebesar Rp 9.390.000.000.
“Proses pencairannya 2 tahap.Tahap 1 masing-masing mendapatkan 40 persen dan tahap ke 2 60 persen. Jadi untuk KPU Wajo, tahap 1 menerima Rp 18.030.920.000 tahap ke 2 Rp 27.046.357.000, sementara Bawaslu tahap 1 menerima Rp 3.756.000 dan tahap ke 2 Rp 5.634.000.000,” ujarnya. (GUS)
Editor: Manaf Rachman
















