MEDIASINERGI.CO MAKASSAR — Legislator DPRD Kota Makassar, HM Yunus menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Sampah, di Hotel Almadera Makassar, Sabtu 28 Oktober 2023.
Pada kesempatan itu, HM Yunus memandang bahwa penanganan sampah mesti dilakukan bersama. Tidak memberikan semua pekerjaan tersebut kepada pemerintah kota.
“Makanya aturan ini dibuat untuk bisa diketahui masyarakat. Jadi kita lakukan sosialisasi, sehingga mereka bisa paham mengelola sampah,” ujar Yunus.
Legislator dari Hanura ini menekankan agar masyarakat memulai mengelola sampah dari rumah. Dengan begitu, sampah yang akan dibuang ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tamangapa bisa direduksi.
“Yang namanya sampah pasti tidak ada habisnya. Tapi kita harus ikut mengurangi sampah yang ada,” jelasnya.
















